Oleh :Siti Nur Roisah
Jurusan: Ekonomi Islam
A. Latar Belakang
Islam sebagai agama diturunkan ke bumi dilengkapi dengan
aturan-aturan yang menjadi hukum. Hukum tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi
manusia untuk mewujudkan kemaslahatan, dan
tujuan disyariatkan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Islam
memiliki pandangan yang khas tentang hak milik, sebab ia dikolaborasi dari
Al-Qur'an dan Al-Hadis. Dalam pandangan Islam pemilik mutlak seluruh alam
semesta adalah Allah sedangkan manusia adalah pemilik relative. Kepemilikan
manusia terikat dengan aturan Allah, ia hanya bertugas utuk melaksanakan
perintah Allah atas pengilaan alam semesta.
Sedang kepemilikan atau milik adalah hubungan antara
manusia dan harta yang diakui oleh syariat dengan membuatnya memiliki kewenangan
terhadapnya, dan ia berhak melakukan perjanjian (tasharruf) apa saja
selama tidak ada larangan yang mengahalangi untuk itu.
B. Rumusan Masalah
1. Macam-macam
kepemilikan
2. Asas-asas
dalam kepemilikan
3. Kepemilikan
dalam perspektif undang-undang
DOWNLOAD
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar