BAITUL
MAL WA TAMWIL
A. Pendahuluan
Perkembangan ekonomi Islam identik
dengan berkembangnya lembaga keuangan syari'ah. Salah satu filosofi dasar ajaran Islam dalam
kegiatan ekonomi dan bisnis, yaitu larangan untuk berbuat curang dan dzalim.
Semua transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berdasarkan prinsip
rela sama rela (an taraddin minkum),
dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar ini
mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam
praktek perbankan.
Salah satu
kritik Islam terhadap praktek perbankan konvensional adalah dilanggarnya
prinsip al kharaj bi al dhaman (hasil
usaha muncul bersama biaya) dan prinsip al
ghunmu bi al ghurmi (untung muncul bersama resiko). Dalam pembayaran bunga
kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan giro, bank konvensional
memberikan pinjaman dengan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya tetap
dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed and predetermined rate). Sedangkan nasabah yang mendapatkan
pinjaman tidak mendapatkan keuntungan yang fixed
and predetermined juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi,
impas atau untung yang besarnya tidak dapat ditentukan dari awal. [1]
Oleh
karenanya mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang
memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan. Disini bank
konvensional menuntut mendapatkan untung yang fixed and predetermined tetapi menolak untuk menanggung resikonya (al ghunmu bi laa ghurmi / againing return
without being responsible for any risk). Bank konvensional mengharapkan
hasil usaha, tetapi tidak bersedia menanggung biayanya (al kharaj bi laa dhaman / gaining income without being responsible for
any expenses). Padahal prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip dasar
dalam teori keuangan, yakni prinsip bahwa return selalu beriringan dengan
resiko (return goes along with risk).[2]
Di
Indonesia maupun di dunia Islam terdapat dua aliran pemikiran sehubungan dengan
sistem keuangan dan perbankan. Aliran pertama berpendapat bahwa bahwa bunga
bank tidak tergolong riba, karena yang disebut riba adalah pembungaan uang oleh
mindering yang bunganya sangat tinggi
sehingga disebut “lintah darat”.
Tetapi
aliran yang melahirkan ide bank Islam berpendapat bahwa bunga bank itu tetap
riba. Akan tetapi keberadaan bank sebagai lembaga keuangan, tidak dilarang,
bahkan diperlukan. Sehingga menjadi sebuah kewajaran, atau mungkin keharusan
jika lembaga keuangan syari'ah yang muncul memberikan warna baru yang lebih
menawarkan keadilan, baik kepada pemilik modal ataupun peminjam (pengusaha).
Sebagai
sebuah alternatif, bank (lembaga keuangan) syari'ah telah memformulasikan
sistem interaksi kerja yang dapat menghindari aspek-aspek negatif dari sistem
kerja bank konvensional, yaitu dengan menerapkan beberapa sistem, dimana harus
diciptakan bank (lembaga keuangan) syari'ah yang tidak bekerja atas dasar bunga
melainkan atas sistem bagi hasil, antara lain yang dikenal dalam fiqh mu’amalah sebagai transaksi mudharabah atau qiradh.[3]
Secara umum
para fuqaha mendefinisikan mudharabah
sebagai penyerahan sejumlah modal tertentu dari seorang sahib al mal (penyandang dana) kepada mudarib (pengusaha) agar uang tersebut dapat dikelola dan jika ada
keuntungan dibagi secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dan jika terjadi
kerugian maka ditanggung uang modal itu oleh sahib al- mal dengan syarat-syarat tertentu.[4]
Nisbah keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak. Salah satu pihak tidak
diperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi kepada pihak yang
lain. Selain itu proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada
waktu berkontrak, dan proporsi tersebut harus dari keuntungan.
Dalam
kajian hukum mu'amalah, masalah akad (‘aqd)
atau perjanjian menempati posisi sentral, karena ia merupakan cara paling
penting yang digunakan untuk memperoleh suatu maksud, terutama yang berkenaan
dengan harta atau manfaat sesuatu secara sah.[5]
Didalam
akad atau perjanjian terdapat pernyataan atas suatu keinginan positif dari
salah satu pihak yang terlibat dan diterima oleh pihak lainnya, yang
menimbulkan akibat hukum pada obyek perjanjian.
Kesepakatan
atau akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum atau disebut dengan tasharruf. Mustafa Al Zarqa
mendefinisikan tasharruf adalah
“segala sesuatu (perbuatan) yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’
menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban)”.[6]
Suatu
tindakan dapat disebut sebagai akad atau perjanjian jika memenuhi beberapa
rukun dan syarat. Rukun akad adalah unsur mutlak yang harus ada dan merupakan
esensi dalam setiap akad. Jika salah satu rukun tidak ada secara syari'ah akad
dipandang tidak pernah ada. Sedangkan syarat adalah suatu sifat yang mesti ada
pada setiap rukun, tetapi bukan merupakan esensi akad.
Dalam
menjalin beberapa ketentuan transaksi antara BMT dan nasabah, sistem mudharabah telah mengatur beberapa hal
yang berkaitan dengan mekanisme kesepakatan (akad) pembiayaan mudharabah dan mekanisme pelaksanaan
bagi hasil. Aturan mengenai hal itu tentu saja secara teoritis berkiblat pada
perspektif literatur fiqh klasik mu'amalah
tentang mudharabah yang kemudian
direaktualisasikan oleh para praktisi dan akademisi perbankan syari'ah
kontemporer.
Karena
dalam masyarakat banyak muncul asumsi bahwa BMT dan lembaga keuangan syari'ah
lainnya sama saja dengan lembaga keuangan konvensional lainnya, maka makalah
ini ditulis guna mencari solusi alternatif bagi permasalahan tersebut, serta
untuk mengetahui apakah para nasabah memahami konsep pembiayaan mudharabah baik
dari segi pemahaman arti akad maupun sistem nisbah bagi hasilnya, sekaligus
dalam rangka membangun sistem transaksi ekonomi yang Islami (berkeadilan) dalam
sebuah lembaga keuangan.
B.
Pengertian BMT
BMT singkatan
dari Baitul māl wattamwil. BMT terdiri dari dua istilah yaitu baitul māl dan baitul tamwil. Apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
berarti rumah uang dan rumah pembiayaan. Baitul
māl lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang
non profit, seperti zakat, infaq, dan
shodaqoh serta menjalankan sesuai
dengan peraturan dan amanahnya.[7] Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana
komersial.[8]
Menurut
Makhalul ‘Ilmi, secara istilah pengertian baitul
māl adalah lembaga keuangan berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan
utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat berupa zakat, infak, shodaqoh (ZIS) berdasarkan
ketentuan yang telah ditetapkan Al Qur’an dan sunnah Rasul Nya, dan pengertian
dari baitul tamwil adalah lembaga
keuangan yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan
(simpanan) maupun deposito dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan
berdasarkan prinsip syari'ah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia
perbankan.[9]
Sedangkan
menurut Muhammad, pengertian baitul māl
adalah suatu badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola serta menyalurkan zakat, infak, dan shodaqoh yang bersifat social
oriented, dan baitut tamwil
adalah suatu lembaga yang bertugas menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana
untuk suatu tujuan profit oriented
(keuntungan) dengan bagi hasil (qiradh/mudharabah,
syirkah/musyarakah), jual beli (bai’u
bitsaman ajil/angsur, murabahah
/tunda) maupun sewa (al-al-ijarah).[10]
Dengan
demikian BMT sesungguhnya merupakan lembaga yang bersifat sosial keagamaan sekaligus
komersial. BMT menjalankan tugas sosialnya dengan cara menghimpun dan
membagikan dana masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) tanpa
mengambil keuntungan. Disisi lain ia mencari dan memperoleh keuntungan melalui
kegiatan kemitraan dengan nasabah baik dalam bentuk penghimpunan, pembiayaan,
maupun layanan-layanan pelengkapnya sebagai suatu lembaga keuangan Islam.
Dilihat
dari bangunan suatu kelompok, maka BMT tidak berbeda dari ormas Islam lainnya
kecuali pada bidang geraknya secara ekonomis dan bisnis keuangan. Mulai dari
tujuan, asas dan landasan, visi dan misi BMT, semuanya terlihat sebagai
organisasi keuangan orang Islam pada umumnya. Visi BMT adalah semakin
meningkatnya kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai wakil
pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia
pada umumnya. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian
dan struktur masyarakat madani yang adil dan makmur berlandaskan syari'ah dan
ridho Allah SWT.[11] Disini BMT menempati fungsi lembaga usaha ekonomi kerakyatan yang dapat dan
mampu melayani nasabah usaha mikro dan kecil-bawah.
Pada awal konsepnya, BMT mempertegas
ciri utamanya sebagai lembaga yang berorientasi bisnis dan bukan lembaga
sosial. Akan tetapi ia bergerak juga untuk penyaluran dan penggunaan zakat,
infaq, dan sadaqoh; ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat
disekitarnya, milik bersama masyarakat kecil-bawah dan kecil dari lingkungan
BMT itu sendiri, bukan milik seseorang atau orang dari luar masyarakat itu.
Ciri khasnya meliputi etos kerja bertindak proaktif (service excellence) dan menjemput bola kepada calon anggota dan
anggota; pengajian rutin secara berkala tentang keagamaan dan kemudian tentang
bisnis.[12]
Secara kelembagaan BMT didampingi
atau didukung Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK sebagai
lembaga primer karena mengemban misi yang lebih luas, yakni menetaskan usaha
kecil.[13]
Dalam prakteknya PINBUK menetaskan BMT dan pada gilirannya BMT menetaskan usaha
kecil. Keberadaan BMT merupakan representasi dari kehidupan masyarakat dimana
BMT itu berada, dengan jalan ini BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi
masyarakat.
Peran umum
BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem
syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syari’ah dalam
kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari'ah yang
bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba kekurangan
baik di bidang ilmu pengetahuan atau materi, maka BMT mempunyai tugas penting
dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
C. Sejarah Berdirinya BMT
Sesuatu
yang revolusioner yang dilakukan oleh Rasulullah saw adalah pembentukan lembaga
penyimpanan yang disebut baitul māl.
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah tersebut merupakan proses penerimaan
pendapatan (revenue collection) dan
pembelanjaan (expenditure) yang
transparan dan bertujuan seperti apa yang sekarang disebut dengan welfare oriented. [14]Hal ini dirasakan asing pada masa itu, karena pajak yang dikumpulkan
oleh penguasa di kerajaan-kerajaan tetangga di jazirah Arabia seperti Romawi
dan Persia, dikumpulkan oleh menteri dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan
kaisar dan raja. [15]
Baitul māl yang didirikan oleh
Rasulullah SAW tidak mempunyai bentuk yang formal sehingga memberikan
fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan
sampai pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra, dimana dapat dikatakan
tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan baitul māl. Baru pada masa pemerintahan Umar Ibn Khattab ra,
sejalan dengan bertambah luasnya wilayah pemerintahan Islam, volume dana yang
dikelola dan keragaman kegiatan baitul māl
juga bertambah besar dan bertambah kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah
untuk membuat sistem administrasi dan pembukuan yang mampu menangani
perkembangan ini.[16]
Sejak jaman Rasulullah saw baitul māl bukanlah sekedar lembaga
sejenis BAZIS yang dikenal sekarang ini. Baitul
māl merupakan lembaga pengelola keuangan negara, maka baitul māl memainkan fungsi kebijakan fiskal sebagaimana yang
dikenal dalam ekonomi sekarang. Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh baitul māl sejak jaman rasulullah saw
memberikan dampak langsung pada tingkat investasi dan secara tidak langsung
memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.[17]
Dalam hal kebijakan moneter, sampai
dengan masa pemerintahan Umar Ibn Khattab ra, boleh dikatakan pemerintahan
Islam belum memiliki sejenis bank sentral yang mengatur kebijakan moneter,
karena pada masa itu belum ada dinar Islam yang dicetak oleh pemerintah Islam.
Ketika itu dinar Romawi dan dirham Persia yang digunakan sebagai alat
bayar. Barulah di masa pemerintahan Khalifah Ali ra, dicetak dinar Islam dalam
bentuk yang khas pemerintahan Islam. Namun karena keadaan politik saat itu
mengakibatkan peredarannya sangat terbatas. Jadi dapat dikatakan bahwa baitul māl di jaman Rasulullah saw dan
Khulafaur Rasyidin ra tidak menjalankan fungsi kebijakan moneter dalam arti
mengelola jumlah uang yang beredar. [18]
Para ahli
ekonomi Islam dan sarjana ekonomi Islam sendiri memiliki sedikit perbedaan
dalam menafsirkan baitul māl ini.
Sebagian berpendapat, bahwa baitul maal
itu semacam bank sentral yang ada saat ini. Tentunya dengan berbagai
kesederhanaannya karena keterbatasan yang ada. Sebagian lagi berpendapat bahwa baitul māl itu semacam menteri keuangan
atau bendahara negara. Hal ini mengingat fungsinya untuk menyeimbangkan antara
pendapatan dan belanja negara. Kalaupun lembaga baitul māl yang menurut para orientalis bukan sesuatu yang baru,
maka proses siklus dana masyarakat (zakat,infaq
dan shodaqoh) yang dinamis dan berputar cepat merupakan preseden yang sama
sekali baru. [19]
Penjajahan
yang terjadi di negara-negara Islam membawa perubahan dalam sistem
pemerintahan, politik dan ekonomi. Meskipun akhirnya banyak negara Islam yang
berhasil mendapatkan kemerdekaannya, namun kenyataannya mereka hanya merdeka
secara politik, karena sisa-sisa penjajahan masih dirasakan terutama dalam
bidang ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Sistem ekonomi pada umumnya tidak
bisa lepas dari sistim politik. Penjajahan telah membentuk watak negara Islam
menjadi individualis dan sekuler, yang secara tidak langsung mempengaruhi pola
pikir dan bahkan akidah dari para pemimpinnya. Warisan ekonomi penjajahan
membawa masalah seperti pengangguran, inflasi serta terpisahnya agama dan
ekonomi serta politik, yang mengakibatkan ketidakberhasilan dalam pembangunan
ekonomi. [20]
Hal ini
menimbulkan pemikiran di kalangan negara Islam, bahwa perlu dicari terobosan
baru sebagai solusi untuk mengatasi masalah ekonomi. Yang menarik adalah bahwa
solusi tersebut dikembalikan dan dikaitkan dengan ideologi. Konsep ini
berangkat dari kesadaran para pemimpin negara Islam bahwa sistem ekonomi
penjajah tidak dapat mengatasi masalah. Dalam masalah keuangan, ditemukan
terminologi baru bahwa sistem bunga yang ribawi yang dikenalkan oleh penjajah
telah menghilangkan baitul māl dalam
khasanah kenegaraan, maka kesadaran ini telah mengarahkan pada sistem keuangan
yang bebas riba.[21]
Gerakan
lembaga keuangan yang bebas riba dengan sistem modern didirikan pada tahun 1969
oleh Abdul Hamid An Maghar di desa Mith Gramer, tepi sungai Nil di Mesir.
Meskipun akhirnya ditutup karena masalah manajemen, akan tetapi kelahiran Bank
ini telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam yang pertama pada
tahun 1975 di Mekah. Dua tahun kemudian lahirlah Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB).[22]
Kelahiran
IDB merupakan hasil serangkaian kajian yang mendalam dari pakar ekonomi dan
keuangan juga dari para ahli hukum Islam. Negara yang tergabung dalam
Organisasi Konferensi Islam menjadi motor penggerak berdirinya IDB. Mesirlah
yang pertama kali mengusulkan pendiriannya. Pada sidang Menteri Luar Negeri
negara anggota OKI di Karachi Pakistan tahun 1970, Mesir mengusulkan perlunya
pendirian Bank Islam Dunia. Usulan tersebut ditulis dalam bentuk proposal yang
berisi tentang studi pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan
pembangunan serta pendirian Federasi Bank Islam.[23]
Tujuan
utama IDB adalah untuk memupuk dan meningkatkan perkembangan ekonomi dan social
negara-negara anggota dan masyarakat muslim secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama sesuai dengan prinsip syariat Islam. Fungsi utama bank ini
berperan serta dalam modal usaha dan bantuan cuma-cuma untuk proyek produksi
dan perusahaan disamping memberikan bantuan keuangan bagi negara-negara anggota
dalam bentuk lain untuk perkembangan ekonomi dan sosial.[24]
Keberadaan
IDB sangat berpengaruh dalam memberikan inspirasi pada pendirian dan
perkembangan bank syari'ah di berbagai negara Islam.Komite ahli IDB kemudian
menyusun berbagai peraturan dan perangkat pengawasan, untuk mengakomodasi
rencana pendirian bank Syari'ah tersebut. Secara garis besar, bank Syari'ah
tersebut dibagi menjadi dua, yakni Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank ) dan Lembaga Investasi dalam bentuk International Holding Companies. Pada
periode tahun 1970 -an negara Islam telah banyak yang mendirikan lembaga
keuangan syari'ah, seperti Mesir, Sudan, Dubai, Pakistan, Iran, Turki,
Bangladesh, Malaysia, dan termasuk Indonesia pada dekade 1990- an.[25]
Di
Indonesia pada tahun 1990 mulai ada prakarsa mengenai bank syari'ah, diawali
adanya Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diselenggarakan pada tanggal
18-20 Agustus 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil lokakarya tersebut
dilanjutkan dan dibahas dalam Musyawarah Nasional IV (MUNAS IV) MUI tanggal
22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid Jaya Jakarta. Hasil Munas membentuk Tim
Perbankan MUI yang bertugas mensosialisasikan rencana pendirian bank syari'ah
di Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 1 Nopember 1991, tim ini berhasil
mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi sejak September
1992. Pada awalnya kehadiran BMI belum mendapat perhatian baik dari pemerintah
maupun industri perbankan. Namun dalam perkembangannya, ketika BMI dapat tetap
eksis ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997, telah mengilhami pemerintah
untuk memberikan perhatian dan mengatur secara luas dalam undang-undang, serta
memacu segera berdirinya bank-bank syari'ah lain baik dalam bentuk Bank
Perkreditan Rakyat Syari'ah (BPRS) maupun Windows
Syari'ah untuk bank umum.[26]
Kehadiran
BMI pada awalnya diharapkan mampu untuk membangun kembali sistem keuangan yang
dapat menyentuh kalangan bawah (grass
rooth). Akan tetapi pada prakteknya terhambat, karena BMI sebagai bank umum
terikat dengan prosedur perbankan yang telah dibakukan oleh undang-undang.
Sehingga akhirnya dibentuklah Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (BPRS) yang
diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat bawah.
Namun dalam realitasnya, sistem bisnis BPRS terjebak pada pemusatan kekayaan hanya
pada segelintir orang, yakni para pemilik modal. Sehingga komitmen untuk
membantu derajat kehidupan masyarakat bawah mendapat kendala baik dari sisi
hokum maupun teknis. Dari segi hukum, prosedur peminjaman bank umum dan dengan
BPRS sama, begitu juga dari sisi teknis. [27]
Dari
persoalan diatas, mendorong munculnya lembaga keuangan syari'ah alternatif.
Yakni sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga sosial.
Juga lembaga yang tidak melakukan pemusatan kekayaan pada sebagian kecil orang
pemilik modal (pendiri) dengan penghisapan pada mayoritas orang, tetapi lembaga
yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. Lembaga yang terlahir
dari kesadaran umat dan ditakdirkan untuk menolong kaum mayoritas, yakni
pengusaha kecil /mikro. Lembaga yang tidak terjebak pada permainan bisnis untuk
keuntungan pribadi, tetapi membangun kebersamaan untuk mencapai kemakmuran
bersama. Lembaga yang tidak terjebak pada pikiran pragmatis tetapi memiliki
konsep idealis yang istiqomah. Lembaga tersebut adalah Baitul Māl Wa Tamwil (BMT).[28]
BMT
merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Sebagai lembaga bisnis,
BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni simpan pinjam.
Usaha ini seperti usaha perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon
anggota (nasabah) serta menyalurkannya pada sektor ekonomi yang halal dan
menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan
bisnisnya pada sektor riil maupun sector keuangan lain yang dilarang dilakukan
oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada
aturan perbankan.[29]
BMT telah
mampu menarik minat mereka yang berpendidikan. Dengan mengetahui fungsi baitul māl di jaman awal Islam, maka
sebenarnya mereka yang telah terlibat dalam BMT diharapkan dapat memberikan
kontribusi pada pengembangan lembaga
baitul māl. Menempatkan dominasi peran BMT sebagai lembaga keuangan syari'ah
dan atau sebagai lembaga ekonomi sektor riil, dapat menjadi suatu ijtihad ummat
sebagai reaksi terhadap berbagai persoalan ekonomi, terutama marjinalisasi
peran ekonomi, terutama marjinalisasi peran ekonomi ummat di Indonesia.
D. Azas dan Dasar Hukum BMT
BMT
berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syari'ah
Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah),
kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme.[30]
Tujuan dari
BMT adalah untuk menyediakan dana murah dan cepat guna pengembangan usaha kecil
bagi anggotanya. BMT juga bertujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. [31]
Pada
awalnya BMT adalah sebuah organisasi informal dalam bentuk Kelompok Simpan
Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yaitu suatu lembaga yang
melakukan penghimpunan dana dari anggota dan diperuntukkan bagi anggota.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan mencontoh proyek yang sering dilakukan
pemerintah dalam upaya pengembangan masyarakat.Secara Hukum BMT berpayung pada
koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah
sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank
Syari’ah.
Oleh karena
berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan
usaha simpan pinjam oleh koperasi.[32] Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91
tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut
sebagai payung berdirinya BMT ( Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun
sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus
diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan
yang diberikan tidak hanya kepada anggota tetapi juga untuk diluar anggota atau
tidak lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai. [33]
Peraturan
operasional bank syari’ah berdasarkan undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun
1992 dengan ketentuan pelaksanaannya seperti PP Nomor 71 tahun 1992 tentang BPR
serta PP Nomor 72 tahun 1992 yang mengatur mengenai bank dengan prinsip bagi
hasil. Kemudian Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tersebut telah diganti dengan
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.[34]
Gerakan BMT
dicanangkan sebagai gerakan nasional oleh presiden Soeharto pada pembukaan
silaknas ICMI di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1995.[35] Dalam beberapa tahun kemudian BMT dibina
dan dikembangkan oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) yang merupakan
badan pekerja dari YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil). YINBUK didirikan
pada tanggal 13 Maret 1995 dengan tujuan untuk mengembangkan BMT secara meluas
dan sehat.Upaya yang dilakukan PINBUK dengan beberapa langkah kelembagaan antara
lain, berupa kerjasama dengan BI sejak 1995 melalui Proyek Hubungan Kerjasama
(PHBK) dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). [36]
Seiring
dengan perkembangan keberadaan BMT, selanjutnya PINBUK tidak lagi menjadi
satu-satunya perintis dan pendukung pendiriannya. Ormas Islam atau lembaga
keislaman juga mengambil peran mereka dalam memunculkan BMT-BMT baru. Ormas itu
antara lain ICMI, MUI, NU dan Muhammadiyah. [37] Bahkan sejak tahun 2005 pendirian BMT telah bergeser kepada perusahaan
bisnis yang disokong oleh seorang investor kuat atau kelompok bisnis.
Tanda-tandanya dapat dilihat dari kepemilikan dan kemunculan kantor kas-kantor
kasnya dalam jumlah besar dan dalam waktu yang singkat. Pada sisi legalitasnya
terdapat pergeseran pengakuan kewenangan legalitasnya yang semula diberikan
oleh PINBUK dengan bekerjasama dengan Departemen Koperasi dan PHBK BI beralih
menjadi kewenangan sepenuhnya Departemen Koperasi sehingga yang
bertanggungjawab membinanya secara legal tetaplah departemen koperasi.
E. Struktur Organisasi dan Mekanisme Operasional
- Struktur Organisasi
Struktur
organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis
komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi
sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi
dan peran masing-masing bagian dalam organisasi. Tentu saja masing-masing BMT
dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya
organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
·
Musyawarah
Anggota Tahunan
·
Dewan
Pengurus
·
Dewan
Pengawas Syari'ah
·
Dewan Pengawas Manajemen
·
Pengelola yang terdiri minimal
terdapat Manajer, Marketing, Accounting dan Kasir[38]
Gambar 3.1
Struktur Organisasi BMT
- Mekanisme Operasional
a.
Musyawarah Anggota Tahunan
Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun
sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah ini
merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya
berhak memutuskan :
·
Pengesahan atau perubahan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi;
·
Pemilihan, pengangkatan dan
sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syari'ah maupun
manajemen;
·
Penetapan
anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun ;
·
Penetapan
visi dan misi organisasi ;
·
Pengesahan
laporan pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya;
b. Dewan Pengurus
Dewan
Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil
keputusan musyawarah tahunan. Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga
amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan
dipertanggungjawabkan kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus
sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan
masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun. Secara umum fungsi dan peran serta
tanggungjawab pengurus dapat dirumuskan sebagai berikut :
1) Perencanaan
Dewan
pengurus berfungsi menyusun perncanaan, baik jangka panjang maupun jangka
pendek, baik keuangan maupun non keuangan, sehingga diperlukan pengurus yang
memiliki wawasan luas, pengetahuan, dan pengalaman bisnis, serta rasa optimis
yang tinggi.
2) Personifikasi badan hukum
Dewan
Pengurus merupakan personifikasi BMT baik dimuka maupun diluar peradilan sesuai
dengan keputusan musyawarah anggota. Pengurus pula yang
paling bertanggungjawab terhadap pelaksanaan AD/ART organisasi.
3)
Penyediaan sumber-sumber yang
diperlukan
Dewan Pengurus harus mengusahakan
berbagai sumber (resources) yang diperlukan agar BMT dapat berjalan dengan
baik.
4)
Personalia
Dewan pengurus pada dasarnya memegang
kuasa atas jalannya BMT, namun karena keterbatasan tenaga kerja dan waktu,
pengurus dapat mengangkat wakilnya si pengelola. Namun hal ini tidak mengurangi
sedikitpun tanggungjawabnya.
5)
Pengawasan
Karena pengurus telah menunjuk
pengelola dalam menjalankan operasional rutin, maka fungsi pengurus terpenting
berada pada fungsi pengawasan. [40]
Fungsi melekat pada semua lini kepengurusan. Baik secara bersama-sama maupun
perbidang, pengurus harus melakukan fungsi ini secara berkala.[41]
c.
Dewan Pengawas Syari'ah
Dewan Pengawas Syari'ah memiliki
tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syari'ah
yang dijalankannya. Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah
Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
1)
sebagai penasehat dan pemberi
saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang
terkait dengan syari'ah seperti penetapan produk.
2)
sebagai mediator antara BMT
dengan Dewan Syari'ah Nasional atau Dewan Pengawas Syari'ah Propinsi.
3) mewakili anggota dalam pengawasan syari'ah.
d.
Dewan Pengawas Manajemen
Dewan pengawas Manajemen merupakan
representasi anggota terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa
kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih
dan disyahkan dalam musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak
yang sama untuk dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran
utamanya meliputi :
1)
mewakili anggota dalam
memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
2) memberikan saran, nasehat, dan usulan
kepada pengurus;
e. Pengelola
Pengelola
merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus. Mereka merupakan
wakil pengurus dalam menjalankan fungsi operasional keseharian. Ia
bertanggungjawab kepada pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan
kepada anggota dalam musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh
manajer atau direktur diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah
tahunan. Namun demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama
pengawas untuk memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata
manajer /direktur telah melanggar aturan BMT.
Satuan
kerja pengelola dapat terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan
kasir. Dalam tahap awal dan dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi
pemasaran dapat dirangkap oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari
manajer, kasir dan pembukuan.
1) Manajer/ Direktur
·
Ia
merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling
bertanggungjawab terhadap operasional BMT ;
·
Manajer
berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan
keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
·
Ia
dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
·
Ia
juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
·
Manajer
melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam
bulan sekali.[43]
2) Pembukuan
§ Staf khusus pembukuan sedapat mungkin
diangkat dari mereka yang memahami masalah akuntansi keuangan syari'ah;
§ Bagian ini berfungsi membuat laporan
keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca, laba rugi, dan perubahan modal
dan arus kas;
§ Ia dapat memberikan masukan kepada manajer
terutama yang berkaitan dengan penafsiran atas laporan keuangan.
§ Bagian ini juga berfungsi memberikan
laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan penghimpunan dana pada setiap
periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
§ Bagi organisasi yang sudah berkembang,
dapat membentuk unit administrasi tersendiri yang meliputi bagian administrasi
pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
§ Bagian administrasi pembiayaan akan
berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk realisasi pembiayaan,
dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi pembiayaan tersebut.
Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara kartu angsuran yang
dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
§ Bagian administrasi tabungan akan berperan
dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota baru, pencatatan saldo pada kartu
monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta catatan atas perilaku anggota
penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan informasi deposito jatuh
tempo dan pengambilan tabungan besar.[44]
3) Marketing /Pemasaran
§ Bagian ini menjadi ujung tombak BMT dalam
merebut pasar;
§ Ia berfungsi dalam merencanakan sistem dan
strategi pemasaran meliputi : segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada
pendampingan anggota/nasabah;
§ Bagian ini juga berfungsi untuk melakukan
analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam;
§ Menarik kembali pinjaman yang sudah
digulirkan;
§ Menjemput simpanan dan tabungan anggota ;
§ Dalam keadaan tertentu (pada tahap awal
dan modal masih terbatas) fungsi marketing dapat dirangkap oleh
manajer/direktur;
§ Bila organisasi yang sudah berkembang,
bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada
bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua
bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.[45]
4) Kasir /Teller
§ Bagian ini merupakan yang berkaitan
langsung dengan bagian keuangan;
§ Pada setiap hari, kasir harus melakukan
pembukuan dan penutupan kas;
§ Bagian ini bertugas membuat, merencanakan
kebutuhan kas harian, mencatat semua transaksi kas serta menerapkannya dalam
catatan uang keluar dan masuk;
§ Staf khusus pada kasir harus terpisah
dengan bagian pembukuan;
§ Pada tahap awal staf kasir dapat berfungsi
ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan nasabah atau anggota;
§ Namun pada perkembangannya dapat dibentuk
staf khusus yang akan menangani masalah jasa pelayanan anggota. Bagian ini
merupakan bagian terdepan dari pelayanan BMT. Ia akan memberikan penjelasan
secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT kepada calon anggota /nasabah.[46]
Dalam
perkembangannya struktur organisasi BMT dapat dirubah dan disesuaikan dengan
kebutuhan organisasi. Pengembangannya struktur tersebut dapat menjadi :
·
Direktur
·
Manajer
Operasional yang membawahi bagian kasir, pembukuan, bagian administrasi
pembiayaan- tabungan dan bagian pelayanan nasabah /anggota.
·
Manajer Marketing yang
membawahi bagian funding officer (FO), account officer (AO), dan remedial
(penagihan).
·
Bagian pembukuan yang akan
membawahi : internal audit dan staf pembukuan.[47]
F.
Produk dan Jasa BMT
Pendirian BMT didesain untuk bermitra
dengan usaha-usaha mikro yang tidak bisa dijamah oleh perbankan, baik
konvensional maupun syari'ah. Selama ini perbankan masih kesulitan untuk
mengalirkan dananya ke usaha mikro, hal ini karena jenis usaha ini dinilai
kurang ekonomis untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Belum lagi karena
berbagai kendala seperti masalah agunan, serta kondisi administrasi keuangan
yang dinilai kurang memenuhi syarat.
Kegiatan utama BMT adalah menghimpun
dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau
mark up/margin sesuai syari'ah.
Dasar-dasar pengelolaan BMT dengan
sistim syari’ah tidak menggunakan bunga sebab bunga adalah riba. Komitmen ini
berdasarkan pada pengertian mengenai Q.S. 2 :278-279, 2 : 275-276, 3:130, 4:29,
dan 30:39. Apalagi setelah MUI, dalam Rakernas di Jakarta Desember 2004,
menyatakan fatwanya bahwa bunga bank haram hukumnya sebab bunga bank adalah
riba. Seiring dengan gagasan Islamisasi perbankan, maka BMT pun mempedomani
prinsip bagi hasil sebagai pengganti sistim bunga.[48]
Selama ini demi menjaga konsistensi
lembaga keuangan yang mengatasnamakan Islam di Indonesia terutama pada level
BMT, saat ini lingkup lembaga keuangan Islam sangat mendesak untuk
mengembangkan pertukaran pandangan mengenai kemampuan produk-produk keuangan
mereka sebagai satu kesatuan dalam kerangka pengganti sistim bunga, yang
seharusnya lebih mampu membentuk keadilan ekonomi. Upaya itu adalah kebutuhan
dalam kerangka menghilangkan kelemahan lembaga keuangan Islam karena tidak
nyangkutnya teori dengan praktik atau antara ilmu dengan kenyataan.[49]
Dalam pembiayaan, fungsi dan layanan
BMT tidak berbeda dengan bank syari’ah. BMT juga menjadi penyandang dana bagi
pengusaha yang datang kepadanya untuk mengajukan permohonan dana. Besar kecil
dana dalam permohonan pengusaha itu pada akhirnya mendapatkan ketetapannya dari
pihak BMT.
Jenis-jenis layanan melalui produk
BMT pun tidak berbeda dari jenis layanan bank syari’ah, yang dapat dibagi
menjadi 3:
a.
Sistim jual beli
1)
Ba’i Bitsaman Ajil
Penjualan barang kepada anggota
dengan mengambil keuntungan (margin) yang diketahui dan disepakati bersama,
pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur.
2)
Murobahah
Penjualan barang kepada anggota
dengan mengambil keuntungan (margin) yang diketahui dan disepakati bersama,
pembayaran dilakukan dengan cara jatuh tempo/sekaligus.
3)
Ba’i As-Salam
Penjualan hasil produksi (komoditi)
yang terlebih dahulu dipesan anggota dengan kriteria tertentu yang sudah umum.
Anggota harus membayar uang muka kemudian barang dikirim belakangan (setelah
jadi).
4)
Jual beli Istisna’
Penjualan hasil produksi (komoditi)
pesanan yang didasarkan kriteria tertentu (yang tidak umum) anggota boleh
membayar pesanan ketika masih dalam proses pembuatan/setelah barang itu jadi
dengan cara sekaligus/mengangsur.
5)
Ijaroh
Pembelian suatu barang yang dilakukan
dengan cara sewa terlebih dahulu setelah masa sewa habis maka anggota membeli
barang sewa tersebut.[50]
b.
Sistim Bagi Hasil
1)
Musyarokah
Kerjasama penyertaan modal dan
masing-masing menentukan jumlahnya sesuai kesepakatan bersama yang digunakan
untuk mengelola suatu usaha/proyek tertentu.
Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarokah tidak ada jaminan, namun
untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari'ah dapat
meminta jaminan. Kerugian harus dibagi antara para anggota secara proporsional
menurut saham masing-masing dalam modal.
Partisipasi para mitra dalam
pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarokah akan tetapi kesamaan porsi
kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih
banyak dari lainnya dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan
bagi dirinya. Hal ini dapat dijadikan dasar dalam penentuan nisbah dimana
anggota BMT sebagai pengelola usaha mendapatkan porsi yang lebih tinggi.
2)
Mudharabah
Pemberian modal kepada anggota yang
mempunyai skill untuk mengelola usaha/proyek yang dimilikinya. Pembagian bagi
hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan. Modal 100 % dari shohibul maal,
tidak terdapat jadwal angsuran, bagi hasil tidak ditetapkan dimuka dan sifatnya
tidak tetap, tergantung fluktuasi keuntungan yang diperoleh.
BMT sebagai penyandang dana
menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib/anggota
melakukan kesalahan yang disengaja, lalai/menyalahi perjanjian. Dalam akad ini biaya operasional
dibebankan kepada mudharib.[51]
c. Sistim Jasa
1)
Qord
Pemberian
pinjaman untuk kebutuhan mendesak dan bukan bersifat konsumtif. Pengembalian
pinjaman sesuai dengan jumlah yang ditentukan dengan cara angsur atau tunai.
Contohnya untuk biaya rumah sakit, biaya pendidikan, biaya tenaga kerja.
2)
Al-Wakalah
Pemberian untuk
melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Penerima kuasa
mendapat imbalan yang ditentukan dan disepakati bersama.
3)
Al-Hawalah
Penerimaan
pengalihan utang/piutang dari pihak lain untuk kebutuhan mendesak dan bukan
bersifat konsumtif. BMT sebagai penerima pengalihan hutang /piutang akan
mendapatkan fee dari pengaturan
pengalihan (management fee).
4)
Rahn
Pinjaman
dengan cara menggadaikan barang sebagai jaminan utang dengan membayar jatuh
tempo. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhum)
ditanggung oleh penggadai (rahin).
Barang jaminan adalah milik sendiri (rahin),
untuk itu hendaknya rahin bersedia mengisi surat pernyataan kepemilikan.
5)
Kafalah
Pemberian
garansi kepada anggota yang akan mendapatkan pembiayaan (pelaksanaan suatu
usaha/proyek) dari pihak lain. BMT mendapatkan fee dari anggota sesuai dengan kesepakatan bersama. [52]
Sejalan
dengan sejarah kemunculan Bank Islam, disini diperlukan suatu penegasan
terhadap kedudukan produk-produk tersebut sebagai pengganti bunga bank. Prinsip
bagi hasil didalam BMT menjadi gagasan yang mengemuka dalam upaya mencari
pengganti bunga, dan penerapannya dilaksanakan dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
[1] Adiwarman Karim, Bank Islam:
Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta,
IIIT Indonesia, 2003) Ed.I
Cet I, hal. 40.
[2] Ibid, hal 43
[3] Mudharabah disebut juga qiradh atau muqaradah. Makna keduanya sama. Mudharabah
adalah istilah yang digunakan di Irak, sedangkan istilah qiradh digunakan oleh masyarakat Hijaz. (Adiwarman A Karim, 2004, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan,
Edisi 2, PT Raja Grafindo, Jakarta).
[4] Al Jaziri, Kitab al- fiqh
‘ala mazahib al- Arba’ah, Juz III, (Beirut : Dar al-Fikr, 1990), hal.34
[5] Musthafa Ahmad Az Zarqa, al
fiqh fi Tsubih al Jadi (Beirut, Dar-al Fikr,1989) juz I hal. 55.
[6] Ghufron A Mas’adi, Fiqih
Muamalah Kontekstual, cet.1, (Jakarta
: Raja Grafindo Persada,2002), hal. 77.
[7] Republika Online tanggal 14 Desember 2001;
[8] Heri Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. 2, Yogyakarta
Ekonisia, 2004, hal 96
[9] Makhalul Ilmi, Teori dan
Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah, Cet.1,Yogyakarta,
UII Press,2002 hal 64.
[10] Muhammad Ridwan, Manajemen
Baitul Maal Watamwil, Yogyakarta, UII Press, 2004, hal 16.
[11] PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan
BMT, (Jakarta, PT. Bina Usaha Indonesia,
tt) hal 2-3.
[12] Ibid, hal. 4-5
[13] M. Dawam Raharjo, Perspektif
Dkelarasi Makkah, Menuju Ekonomi Islam, Mizan, Bandung,
1989, hal.431
[14] Muhammad, Manajemen Bank
Syariah , Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2003
hal. 23.
[15] Muhammad Ridwan, Manajemen,
hal 56.
[16] Ibid, hal. 59
[17] Ibid.
[18] Siti Maryam dkk, Sejarah
Peradaban Islam, Yogyakarta, Jurusan SPI
Fak. Adab IAIN Suka dan LESFI, 2002,hal. 57
[19] Muhammad Ridwan, Manajemen,, hal 56-57.
[20] Ibid, hal 66
[21] Ibid, hal 67
[22] Ibid, hal 67
[23] Muhammad Ridwan, Manajemen,
hal. 67
[24] M. Abdul Manan, Islamic
Economic Theory and Practice, Terjemahan M. Nastangin, Yogyakarta,
Dana Bakti Wakaf, 1993, hal 191.
[25] Muhammad Ridwan, Manajemen, hal. 69
[26] Ibid, hal. 71-72.
[27] Ibid, hal. 72
[28] Ibid hal. 73
[29] Ibid, hal 126
[30] PINBUK, Modul Pelatihan
Pengelola Baitut Tamwil (Jakarta,
PINBUK, tt). Hal 2-3.
[31] Ibid
[32] Baihaqi Abd. Madjid (Ed), Paradigma
Baru Ekonomi Kerakyatan Sistim Syariah : Perjalanan Gagasan dan Gerakan BMT, (Jakarta, PINBUK,2000), hal.
85-91.
[33] Ibid, hal 92.
[34] Umi Pujiastuti, Pendirian dan
Pengelolaan BMT di Lingkungan Pondok Pesantren, (Jakarta, Depag, 2000), hal.6.
[35] Baihaqi Abd Madjid (ed), Paradigma,
hal. 222.
[36] Ibid, hal 256.
[37] Muhammad (Ed), Bank Syari’ah, Analisis Kekuatan, Kelenahan,
Peluang dan Ancaman, (Yogyakarta,
Ekonisia,2006), hal 144-148.
[38] Tim Penyusun Pedoman BMT Jaringan Muamalat Center Indonesia,
Yogyakarta, 2004.
[39] Muhammad Ridwan, Manajemen,
hal. 141
[40] Modul Materi Umum dan Perkoperasian, Pusat Pengembangan Bisnis,
LPKwu, Universitas Sebelas Maret, Solo, 2003, hal 7.
[41] Muhammad Ridwan, Manajemen,
hal. 142.
[43] Ibid, hal. 145.
[44] Ibid, hal 145-146
[45] Ibid.
[46] Ibid.
[47] Ibid, hal 147
[48] Penegasan ini diketahui dari permulaan
pendirian bank syari’ah dan kemudian BMT. Hingga sekarang ini penilaian bahwa
bunga adalah riba mungkin cenderung berkembang kepada pandangan bahwa riba itu adalah bunga. “ Sistim bunga “
dinyatakan mempunyai dampak buruk berupa pertentangan dengan nilai akidah oleh
karena perolehan keuntungan yang ditetapkan dimuka tanpa mengindahkan untung
atau rugi dari usaha yang dibiayai dengan uang pinjaman; pertentangan dengan
nilai keadilan yang terjadi pada peminjaman baik produktif maupun konsumtif;
penyebab kejahatan moral berupa terbentuknya sifat rakus kehartaan, egoisme
atau individualisme, hilangnya persaudaraan sosial dan sifat saling mengasihi,
dan melemahnya etos kerja di sektor riil oleh karena pembungaan uang; penyebab
kebencian dan permusuhan sesama dan penyebab kejahatan ekonomi yaitu penciptaan
tingginya harga jual dan ekonomi biaya tinggi untuk pinjaman produktif dan
penurunan daya beli masyarakat gara-gara pinjaman konsumtif dengan sistim
bunga. Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul- Mal wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta, UII Press, 2003), hal.33-34.
[49] Lihat pencermatan Kuntowijoyo, seputar perkembangan sejarah umat
dalam Muslim tanpaMasjid, (Bandung, Mizan,2001) hal
102 dan dalam keseuruhan gagasan ilmu sosial profetiknya. Disamping itu
kelemahan mendasar sistim perbankan Islam adalah tidak tahan kritik baik dalam
teori maupun praktik.
[50] Ibid, hal. 168-169
[51] Ibid, hal 170-171
[52] Ibid, hal 171-174
4 komentar:
KABAR BAIK!!!
Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
KABAR BAIK!!!
Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Posting Komentar