Sabtu, 03 September 2016

BMT ( Baitul Mal Wa Tamwil )

Studi Ekonomi -




BAITUL MAL WA TAMWIL

 A.    Pendahuluan
Perkembangan ekonomi Islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syari'ah. Salah satu filosofi dasar ajaran Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, yaitu larangan untuk berbuat curang dan dzalim. Semua transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berdasarkan prinsip rela sama rela (an taraddin minkum), dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam praktek perbankan.
Salah satu kritik Islam terhadap praktek perbankan konvensional adalah dilanggarnya prinsip al kharaj bi al dhaman (hasil usaha muncul bersama biaya) dan prinsip al ghunmu bi al ghurmi (untung muncul bersama resiko). Dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan dan giro, bank konvensional memberikan pinjaman dengan mensyaratkan pembayaran bunga yang besarnya tetap dan ditentukan terlebih dahulu di awal transaksi (fixed and predetermined rate). Sedangkan nasabah yang mendapatkan pinjaman tidak mendapatkan keuntungan yang fixed and predetermined juga, karena dalam bisnis selalu ada kemungkinan rugi, impas atau untung yang besarnya tidak dapat ditentukan dari awal. [1]
Oleh karenanya mengenakan tingkat bunga untuk suatu pinjaman merupakan tindakan yang memastikan sesuatu yang tidak pasti, karena itu diharamkan. Disini bank konvensional menuntut mendapatkan untung yang fixed and predetermined tetapi menolak untuk menanggung resikonya (al ghunmu bi laa ghurmi / againing return without being responsible for any risk). Bank konvensional mengharapkan hasil usaha, tetapi tidak bersedia menanggung biayanya (al kharaj bi laa dhaman / gaining income without being responsible for any expenses). Padahal prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip dasar dalam teori keuangan, yakni prinsip bahwa return selalu beriringan dengan resiko (return goes along with risk).[2]
Di Indonesia maupun di dunia Islam terdapat dua aliran pemikiran sehubungan dengan sistem keuangan dan perbankan. Aliran pertama berpendapat bahwa bahwa bunga bank tidak tergolong riba, karena yang disebut riba adalah pembungaan uang oleh mindering yang bunganya sangat tinggi sehingga disebut “lintah darat”.
Tetapi aliran yang melahirkan ide bank Islam berpendapat bahwa bunga bank itu tetap riba. Akan tetapi keberadaan bank sebagai lembaga keuangan, tidak dilarang, bahkan diperlukan. Sehingga menjadi sebuah kewajaran, atau mungkin keharusan jika lembaga keuangan syari'ah yang muncul memberikan warna baru yang lebih menawarkan keadilan, baik kepada pemilik modal ataupun peminjam (pengusaha).
Sebagai sebuah alternatif, bank (lembaga keuangan) syari'ah telah memformulasikan sistem interaksi kerja yang dapat menghindari aspek-aspek negatif dari sistem kerja bank konvensional, yaitu dengan menerapkan beberapa sistem, dimana harus diciptakan bank (lembaga keuangan) syari'ah yang tidak bekerja atas dasar bunga melainkan atas sistem bagi hasil, antara lain yang dikenal dalam fiqh mu’amalah sebagai transaksi mudharabah atau qiradh.[3]
Secara umum para fuqaha mendefinisikan mudharabah sebagai penyerahan sejumlah modal tertentu dari seorang sahib al mal (penyandang dana) kepada mudarib (pengusaha) agar uang tersebut dapat dikelola dan jika ada keuntungan dibagi secara bersama-sama berdasarkan kesepakatan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung uang modal itu oleh sahib al- mal dengan syarat-syarat tertentu.[4]
Nisbah keuntungan harus dibagi untuk kedua pihak. Salah satu pihak tidak diperkenankan mengambil seluruh keuntungan tanpa membagi kepada pihak yang lain. Selain itu proporsi keuntungan masing-masing pihak harus diketahui pada waktu berkontrak, dan proporsi tersebut harus dari keuntungan.
Dalam kajian hukum mu'amalah, masalah akad (‘aqd) atau perjanjian menempati posisi sentral, karena ia merupakan cara paling penting yang digunakan untuk memperoleh suatu maksud, terutama yang berkenaan dengan harta atau manfaat sesuatu secara sah.[5]
Didalam akad atau perjanjian terdapat pernyataan atas suatu keinginan positif dari salah satu pihak yang terlibat dan diterima oleh pihak lainnya, yang menimbulkan akibat hukum pada obyek perjanjian.
Kesepakatan atau akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum atau disebut dengan tasharruf. Mustafa Al Zarqa mendefinisikan tasharruf adalah “segala sesuatu (perbuatan) yang bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban)”.[6]
Suatu tindakan dapat disebut sebagai akad atau perjanjian jika memenuhi beberapa rukun dan syarat. Rukun akad adalah unsur mutlak yang harus ada dan merupakan esensi dalam setiap akad. Jika salah satu rukun tidak ada secara syari'ah akad dipandang tidak pernah ada. Sedangkan syarat adalah suatu sifat yang mesti ada pada setiap rukun, tetapi bukan merupakan esensi akad.
Dalam menjalin beberapa ketentuan transaksi antara BMT dan nasabah, sistem mudharabah telah mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan mekanisme kesepakatan (akad) pembiayaan mudharabah dan mekanisme pelaksanaan bagi hasil. Aturan mengenai hal itu tentu saja secara teoritis berkiblat pada perspektif literatur fiqh klasik mu'amalah tentang mudharabah yang kemudian direaktualisasikan oleh para praktisi dan akademisi perbankan syari'ah kontemporer.
Karena dalam masyarakat banyak muncul asumsi bahwa BMT dan lembaga keuangan syari'ah lainnya sama saja dengan lembaga keuangan konvensional lainnya, maka makalah ini ditulis guna mencari solusi alternatif bagi permasalahan tersebut, serta untuk mengetahui apakah para nasabah memahami konsep pembiayaan mudharabah baik dari segi pemahaman arti akad maupun sistem nisbah bagi hasilnya, sekaligus dalam rangka membangun sistem transaksi ekonomi yang Islami (berkeadilan) dalam sebuah lembaga keuangan.

B.     Pengertian BMT
BMT singkatan dari Baitul māl wattamwil. BMT terdiri dari dua istilah yaitu baitul māl dan baitul tamwil. Apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti rumah uang dan rumah pembiayaan. Baitul māl lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infaq, dan shodaqoh serta menjalankan sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[7] Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.[8]
Menurut Makhalul ‘Ilmi, secara istilah pengertian baitul māl adalah lembaga keuangan berorientasi sosial keagamaan yang kegiatan utamanya menampung serta menyalurkan harta masyarakat berupa zakat, infak, shodaqoh (ZIS) berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Al Qur’an dan sunnah Rasul Nya, dan pengertian dari baitul tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan (simpanan) maupun deposito dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah melalui mekanisme yang lazim dalam dunia perbankan.[9]
Sedangkan menurut Muhammad, pengertian baitul māl adalah suatu badan yang bertugas mengumpulkan, mengelola serta menyalurkan zakat, infak, dan shodaqoh yang bersifat social oriented, dan baitut tamwil adalah suatu lembaga yang bertugas menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana untuk suatu tujuan profit oriented (keuntungan) dengan bagi hasil (qiradh/mudharabah, syirkah/musyarakah), jual beli (bai’u bitsaman ajil/angsur, murabahah /tunda) maupun sewa (al-al-ijarah).[10]
Dengan demikian BMT sesungguhnya merupakan lembaga yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial. BMT menjalankan tugas sosialnya dengan cara menghimpun dan membagikan dana masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) tanpa mengambil keuntungan. Disisi lain ia mencari dan memperoleh keuntungan melalui kegiatan kemitraan dengan nasabah baik dalam bentuk penghimpunan, pembiayaan, maupun layanan-layanan pelengkapnya sebagai suatu lembaga keuangan Islam.
Dilihat dari bangunan suatu kelompok, maka BMT tidak berbeda dari ormas Islam lainnya kecuali pada bidang geraknya secara ekonomis dan bisnis keuangan. Mulai dari tujuan, asas dan landasan, visi dan misi BMT, semuanya terlihat sebagai organisasi keuangan orang Islam pada umumnya. Visi BMT adalah semakin meningkatnya kualitas ibadah anggota BMT sehingga mampu berperan sebagai wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya. Misi BMT adalah membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil dan makmur berlandaskan syari'ah dan ridho Allah SWT.[11] Disini BMT menempati fungsi lembaga usaha ekonomi kerakyatan yang dapat dan mampu melayani nasabah usaha mikro dan kecil-bawah.
Pada awal konsepnya, BMT mempertegas ciri utamanya sebagai lembaga yang berorientasi bisnis dan bukan lembaga sosial. Akan tetapi ia bergerak juga untuk penyaluran dan penggunaan zakat, infaq, dan sadaqoh; ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya, milik bersama masyarakat kecil-bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik seseorang atau orang dari luar masyarakat itu. Ciri khasnya meliputi etos kerja bertindak proaktif (service excellence) dan menjemput bola kepada calon anggota dan anggota; pengajian rutin secara berkala tentang keagamaan dan kemudian tentang bisnis.[12]
Secara kelembagaan BMT didampingi atau didukung Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). PINBUK sebagai lembaga primer karena mengemban misi yang lebih luas, yakni menetaskan usaha kecil.[13] Dalam prakteknya PINBUK menetaskan BMT dan pada gilirannya BMT menetaskan usaha kecil. Keberadaan BMT merupakan representasi dari kehidupan masyarakat dimana BMT itu berada, dengan jalan ini BMT mampu mengakomodir kepentingan ekonomi masyarakat.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syari’ah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syari’ah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syari'ah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba kekurangan baik di bidang ilmu pengetahuan atau materi, maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengemban misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.



C.    Sejarah Berdirinya BMT
Sesuatu yang revolusioner yang dilakukan oleh Rasulullah saw adalah pembentukan lembaga penyimpanan yang disebut baitul māl. Apa yang dilakukan oleh Rasulullah tersebut merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) yang transparan dan bertujuan seperti apa yang sekarang disebut dengan welfare oriented. [14]Hal ini dirasakan asing pada masa itu, karena pajak yang dikumpulkan oleh penguasa di kerajaan-kerajaan tetangga di jazirah Arabia seperti Romawi dan Persia, dikumpulkan oleh menteri dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kaisar dan raja. [15]
Baitul māl yang didirikan oleh Rasulullah SAW tidak mempunyai bentuk yang formal sehingga memberikan fleksibilitas yang tinggi dan nyaris tanpa birokrasi. Keadaan ini bertahan sampai pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra, dimana dapat dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan baitul māl. Baru pada masa pemerintahan Umar Ibn Khattab ra, sejalan dengan bertambah luasnya wilayah pemerintahan Islam, volume dana yang dikelola dan keragaman kegiatan baitul māl juga bertambah besar dan bertambah kompleks. Keadaan ini mendorong khalifah untuk membuat sistem administrasi dan pembukuan yang mampu menangani perkembangan ini.[16]
Sejak jaman Rasulullah saw baitul māl bukanlah sekedar lembaga sejenis BAZIS yang dikenal sekarang ini. Baitul māl merupakan lembaga pengelola keuangan negara, maka baitul māl memainkan fungsi kebijakan fiskal sebagaimana yang dikenal dalam ekonomi sekarang. Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh baitul māl sejak jaman rasulullah saw memberikan dampak langsung pada tingkat investasi dan secara tidak langsung memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.[17]
Dalam hal kebijakan moneter, sampai dengan masa pemerintahan Umar Ibn Khattab ra, boleh dikatakan pemerintahan Islam belum memiliki sejenis bank sentral yang mengatur kebijakan moneter, karena pada masa itu belum ada dinar Islam yang dicetak oleh pemerintah Islam. Ketika itu dinar Romawi dan dirham Persia yang digunakan sebagai alat bayar. Barulah di masa pemerintahan Khalifah Ali ra, dicetak dinar Islam dalam bentuk yang khas pemerintahan Islam. Namun karena keadaan politik saat itu mengakibatkan peredarannya sangat terbatas. Jadi dapat dikatakan bahwa baitul māl di jaman Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin ra tidak menjalankan fungsi kebijakan moneter dalam arti mengelola jumlah uang yang beredar. [18]
Para ahli ekonomi Islam dan sarjana ekonomi Islam sendiri memiliki sedikit perbedaan dalam menafsirkan baitul māl ini. Sebagian berpendapat, bahwa baitul maal itu semacam bank sentral yang ada saat ini. Tentunya dengan berbagai kesederhanaannya karena keterbatasan yang ada. Sebagian lagi berpendapat bahwa baitul māl itu semacam menteri keuangan atau bendahara negara. Hal ini mengingat fungsinya untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja negara. Kalaupun lembaga baitul māl yang menurut para orientalis bukan sesuatu yang baru, maka proses siklus dana masyarakat (zakat,infaq dan shodaqoh) yang dinamis dan berputar cepat merupakan preseden yang sama sekali baru. [19]
Penjajahan yang terjadi di negara-negara Islam membawa perubahan dalam sistem pemerintahan, politik dan ekonomi. Meskipun akhirnya banyak negara Islam yang berhasil mendapatkan kemerdekaannya, namun kenyataannya mereka hanya merdeka secara politik, karena sisa-sisa penjajahan masih dirasakan terutama dalam bidang ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Sistem ekonomi pada umumnya tidak bisa lepas dari sistim politik. Penjajahan telah membentuk watak negara Islam menjadi individualis dan sekuler, yang secara tidak langsung mempengaruhi pola pikir dan bahkan akidah dari para pemimpinnya. Warisan ekonomi penjajahan membawa masalah seperti pengangguran, inflasi serta terpisahnya agama dan ekonomi serta politik, yang mengakibatkan ketidakberhasilan dalam pembangunan ekonomi. [20]
Hal ini menimbulkan pemikiran di kalangan negara Islam, bahwa perlu dicari terobosan baru sebagai solusi untuk mengatasi masalah ekonomi. Yang menarik adalah bahwa solusi tersebut dikembalikan dan dikaitkan dengan ideologi. Konsep ini berangkat dari kesadaran para pemimpin negara Islam bahwa sistem ekonomi penjajah tidak dapat mengatasi masalah. Dalam masalah keuangan, ditemukan terminologi baru bahwa sistem bunga yang ribawi yang dikenalkan oleh penjajah telah menghilangkan baitul māl dalam khasanah kenegaraan, maka kesadaran ini telah mengarahkan pada sistem keuangan yang bebas riba.[21]
Gerakan lembaga keuangan yang bebas riba dengan sistem modern didirikan pada tahun 1969 oleh Abdul Hamid An Maghar di desa Mith Gramer, tepi sungai Nil di Mesir. Meskipun akhirnya ditutup karena masalah manajemen, akan tetapi kelahiran Bank ini telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam yang pertama pada tahun 1975 di Mekah. Dua tahun kemudian lahirlah Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank/IDB).[22]
Kelahiran IDB merupakan hasil serangkaian kajian yang mendalam dari pakar ekonomi dan keuangan juga dari para ahli hukum Islam. Negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam menjadi motor penggerak berdirinya IDB. Mesirlah yang pertama kali mengusulkan pendiriannya. Pada sidang Menteri Luar Negeri negara anggota OKI di Karachi Pakistan tahun 1970, Mesir mengusulkan perlunya pendirian Bank Islam Dunia. Usulan tersebut ditulis dalam bentuk proposal yang berisi tentang studi pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan pembangunan serta pendirian Federasi Bank Islam.[23]
Tujuan utama IDB adalah untuk memupuk dan meningkatkan perkembangan ekonomi dan social negara-negara anggota dan masyarakat muslim secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip syariat Islam. Fungsi utama bank ini berperan serta dalam modal usaha dan bantuan cuma-cuma untuk proyek produksi dan perusahaan disamping memberikan bantuan keuangan bagi negara-negara anggota dalam bentuk lain untuk perkembangan ekonomi dan sosial.[24]
Keberadaan IDB sangat berpengaruh dalam memberikan inspirasi pada pendirian dan perkembangan bank syari'ah di berbagai negara Islam.Komite ahli IDB kemudian menyusun berbagai peraturan dan perangkat pengawasan, untuk mengakomodasi rencana pendirian bank Syari'ah tersebut. Secara garis besar, bank Syari'ah tersebut dibagi menjadi dua, yakni Bank Islam Komersial (Islamic Commercial Bank ) dan Lembaga Investasi dalam bentuk International Holding Companies. Pada periode tahun 1970 -an negara Islam telah banyak yang mendirikan lembaga keuangan syari'ah, seperti Mesir, Sudan, Dubai, Pakistan, Iran, Turki, Bangladesh, Malaysia, dan termasuk Indonesia pada dekade 1990- an.[25]
Di Indonesia pada tahun 1990 mulai ada prakarsa mengenai bank syari'ah, diawali adanya Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Agustus 1990 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hasil lokakarya tersebut dilanjutkan dan dibahas dalam Musyawarah Nasional IV (MUNAS IV) MUI tanggal 22-25 Agustus 1990 di Hotel Sahid Jaya Jakarta. Hasil Munas membentuk Tim Perbankan MUI yang bertugas mensosialisasikan rencana pendirian bank syari'ah di Indonesia. Selanjutnya pada tanggal 1 Nopember 1991, tim ini berhasil mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi sejak September 1992. Pada awalnya kehadiran BMI belum mendapat perhatian baik dari pemerintah maupun industri perbankan. Namun dalam perkembangannya, ketika BMI dapat tetap eksis ketika terjadi krisis ekonomi tahun 1997, telah mengilhami pemerintah untuk memberikan perhatian dan mengatur secara luas dalam undang-undang, serta memacu segera berdirinya bank-bank syari'ah lain baik dalam bentuk Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (BPRS) maupun Windows Syari'ah untuk bank umum.[26]
Kehadiran BMI pada awalnya diharapkan mampu untuk membangun kembali sistem keuangan yang dapat menyentuh kalangan bawah (grass rooth). Akan tetapi pada prakteknya terhambat, karena BMI sebagai bank umum terikat dengan prosedur perbankan yang telah dibakukan oleh undang-undang. Sehingga akhirnya dibentuklah Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah (BPRS) yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat bawah. Namun dalam realitasnya, sistem bisnis BPRS terjebak pada pemusatan kekayaan hanya pada segelintir orang, yakni para pemilik modal. Sehingga komitmen untuk membantu derajat kehidupan masyarakat bawah mendapat kendala baik dari sisi hokum maupun teknis. Dari segi hukum, prosedur peminjaman bank umum dan dengan BPRS sama, begitu juga dari sisi teknis. [27]
Dari persoalan diatas, mendorong munculnya lembaga keuangan syari'ah alternatif. Yakni sebuah lembaga yang tidak saja berorientasi bisnis tetapi juga sosial. Juga lembaga yang tidak melakukan pemusatan kekayaan pada sebagian kecil orang pemilik modal (pendiri) dengan penghisapan pada mayoritas orang, tetapi lembaga yang kekayaannya terdistribusi secara merata dan adil. Lembaga yang terlahir dari kesadaran umat dan ditakdirkan untuk menolong kaum mayoritas, yakni pengusaha kecil /mikro. Lembaga yang tidak terjebak pada permainan bisnis untuk keuntungan pribadi, tetapi membangun kebersamaan untuk mencapai kemakmuran bersama. Lembaga yang tidak terjebak pada pikiran pragmatis tetapi memiliki konsep idealis yang istiqomah. Lembaga tersebut adalah Baitul Māl Wa Tamwil (BMT).[28]
BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan yakni simpan pinjam. Usaha ini seperti usaha perbankan, yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkannya pada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sector keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.[29]
BMT telah mampu menarik minat mereka yang berpendidikan. Dengan mengetahui fungsi baitul māl di jaman awal Islam, maka sebenarnya mereka yang telah terlibat dalam BMT diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan lembaga baitul māl. Menempatkan dominasi peran BMT sebagai lembaga keuangan syari'ah dan atau sebagai lembaga ekonomi sektor riil, dapat menjadi suatu ijtihad ummat sebagai reaksi terhadap berbagai persoalan ekonomi, terutama marjinalisasi peran ekonomi, terutama marjinalisasi peran ekonomi ummat di Indonesia.

D.    Azas dan Dasar Hukum BMT
BMT berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berlandaskan syari'ah Islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan/koperasi, kebersamaan, kemandirian, dan profesionalisme.[30]
Tujuan dari BMT adalah untuk menyediakan dana murah dan cepat guna pengembangan usaha kecil bagi anggotanya. BMT juga bertujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. [31]
Pada awalnya BMT adalah sebuah organisasi informal dalam bentuk Kelompok Simpan Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yaitu suatu lembaga yang melakukan penghimpunan dana dari anggota dan diperuntukkan bagi anggota. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mencontoh proyek yang sering dilakukan pemerintah dalam upaya pengembangan masyarakat.Secara Hukum BMT berpayung pada koperasi tetapi sistim operasionalnya tidak jauh berbeda dengan Bank Syari’ah sehingga produk-produk yang berkembang dalam BMT seperti apa yang ada di Bank Syari’ah.
Oleh karena berbadan hukum koperasi, maka BMT harus tunduk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.[32] Juga dipertegas oleh KEP.MEN Nomor 91 tahun 2004 tentang Koperasi Jasa keuangan syari’ah. Undang-undang tersebut sebagai payung berdirinya BMT ( Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah). Meskipun sebenarnya tidak terlalu sesuai karena simpan pinjam dalam koperasi khusus diperuntukkan bagi anggota koperasi saja, sedangkan didalam BMT, pembiayaan yang diberikan tidak hanya kepada anggota tetapi juga untuk diluar anggota atau tidak lagi anggota jika pembiayaannya telah selesai. [33]
Peraturan operasional bank syari’ah berdasarkan undang-undang Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dengan ketentuan pelaksanaannya seperti PP Nomor 71 tahun 1992 tentang BPR serta PP Nomor 72 tahun 1992 yang mengatur mengenai bank dengan prinsip bagi hasil. Kemudian Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tersebut telah diganti dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.[34]
Gerakan BMT dicanangkan sebagai gerakan nasional oleh presiden Soeharto pada pembukaan silaknas ICMI di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1995.[35] Dalam beberapa tahun kemudian BMT dibina dan dikembangkan oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) yang merupakan badan pekerja dari YINBUK (Yayasan Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil). YINBUK didirikan pada tanggal 13 Maret 1995 dengan tujuan untuk mengembangkan BMT secara meluas dan sehat.Upaya yang dilakukan PINBUK dengan beberapa langkah kelembagaan antara lain, berupa kerjasama dengan BI sejak 1995 melalui Proyek Hubungan Kerjasama (PHBK) dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). [36]
Seiring dengan perkembangan keberadaan BMT, selanjutnya PINBUK tidak lagi menjadi satu-satunya perintis dan pendukung pendiriannya. Ormas Islam atau lembaga keislaman juga mengambil peran mereka dalam memunculkan BMT-BMT baru. Ormas itu antara lain ICMI, MUI, NU dan Muhammadiyah. [37] Bahkan sejak tahun 2005 pendirian BMT telah bergeser kepada perusahaan bisnis yang disokong oleh seorang investor kuat atau kelompok bisnis. Tanda-tandanya dapat dilihat dari kepemilikan dan kemunculan kantor kas-kantor kasnya dalam jumlah besar dan dalam waktu yang singkat. Pada sisi legalitasnya terdapat pergeseran pengakuan kewenangan legalitasnya yang semula diberikan oleh PINBUK dengan bekerjasama dengan Departemen Koperasi dan PHBK BI beralih menjadi kewenangan sepenuhnya Departemen Koperasi sehingga yang bertanggungjawab membinanya secara legal tetaplah departemen koperasi.

E.     Struktur Organisasi dan Mekanisme Operasional
  1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi BMT menunjukkan adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang pekerjaan masing-masing. Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing bagian dalam organisasi. Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
·         Musyawarah Anggota Tahunan
·         Dewan Pengurus
·         Dewan Pengawas Syari'ah
·         Dewan Pengawas Manajemen
·         Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing, Accounting dan Kasir[38]
Gambar 3.1
Struktur Organisasi BMT


  1. Mekanisme Operasional
a.       Musyawarah Anggota Tahunan
Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan :
·         Pengesahan atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi;
·         Pemilihan, pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syari'ah maupun manajemen;
·         Penetapan anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun ;
·         Penetapan visi dan misi organisasi ;
·         Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya;
·         Pengesahan rencana program kerja tahunan.[39]
b.      Dewan Pengurus
Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah tahunan. Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga amanah yang telah dibebankan kepadanya. Amanah ini nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa kerja pengurus sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat menetapkan masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun. Secara umum fungsi dan peran serta tanggungjawab pengurus dapat dirumuskan sebagai berikut :
1)      Perencanaan
Dewan pengurus berfungsi menyusun perncanaan, baik jangka panjang maupun jangka pendek, baik keuangan maupun non keuangan, sehingga diperlukan pengurus yang memiliki wawasan luas, pengetahuan, dan pengalaman bisnis, serta rasa optimis yang tinggi.
2)      Personifikasi badan hukum
Dewan Pengurus merupakan personifikasi BMT baik dimuka maupun diluar peradilan sesuai dengan keputusan musyawarah anggota. Pengurus pula yang paling bertanggungjawab terhadap pelaksanaan AD/ART organisasi.
3)      Penyediaan sumber-sumber yang diperlukan
Dewan Pengurus harus mengusahakan berbagai sumber (resources) yang diperlukan agar BMT dapat berjalan dengan baik.
4)      Personalia
Dewan pengurus pada dasarnya memegang kuasa atas jalannya BMT, namun karena keterbatasan tenaga kerja dan waktu, pengurus dapat mengangkat wakilnya si pengelola. Namun hal ini tidak mengurangi sedikitpun tanggungjawabnya.
5)      Pengawasan
Karena pengurus telah menunjuk pengelola dalam menjalankan operasional rutin, maka fungsi pengurus terpenting berada pada fungsi pengawasan. [40] Fungsi melekat pada semua lini kepengurusan. Baik secara bersama-sama maupun perbidang, pengurus harus melakukan fungsi ini secara berkala.[41]
c.       Dewan Pengawas Syari'ah
Dewan Pengawas Syari'ah memiliki tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syari'ah yang dijalankannya. Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
1)      sebagai penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal yang terkait dengan syari'ah seperti penetapan produk.
2)      sebagai mediator antara BMT dengan Dewan Syari'ah Nasional atau Dewan Pengawas Syari'ah Propinsi.
3)      mewakili anggota dalam pengawasan syari'ah.
d.      Dewan Pengawas Manajemen
Dewan pengawas Manajemen merupakan representasi anggota terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih dan disyahkan dalam musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya meliputi :
1)      mewakili anggota dalam memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan dengan pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
2)      memberikan saran, nasehat, dan usulan kepada pengurus;
3)      mempertanggungjawabkan hasil kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.[42]
e.       Pengelola
Pengelola merupakan satuan kerja yang dibentuk oleh dewan pengurus. Mereka merupakan wakil pengurus dalam menjalankan fungsi operasional keseharian. Ia bertanggungjawab kepada pengurus dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam musyawarah anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur diusulkan oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan. Namun demikian, pengurus dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk memberikan dan mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer /direktur telah melanggar aturan BMT.
Satuan kerja pengelola dapat terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir. Dalam tahap awal dan dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi pemasaran dapat dirangkap oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari manajer, kasir dan pembukuan.
1)      Manajer/ Direktur
·         Ia merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling bertanggungjawab terhadap operasional BMT ;
·         Manajer berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
·         Ia dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
·         Ia juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
·         Manajer melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam bulan sekali.[43]
2)      Pembukuan
§  Staf khusus pembukuan sedapat mungkin diangkat dari mereka yang memahami masalah akuntansi keuangan syari'ah;
§  Bagian ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca, laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas;
§  Ia dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan penafsiran atas laporan keuangan.
§  Bagian ini juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
§  Bagi organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
§  Bagian administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
§  Bagian administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.[44]
3)      Marketing /Pemasaran
§  Bagian ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar;
§  Ia berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi : segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah;
§  Bagian ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam;
§  Menarik kembali pinjaman yang sudah digulirkan;
§  Menjemput simpanan dan tabungan anggota ;
§  Dalam keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing dapat dirangkap oleh manajer/direktur;
§  Bila organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.[45]
4)      Kasir /Teller
§  Bagian ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan;
§  Pada setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas;
§  Bagian ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk;
§  Staf khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan;
§  Pada tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan nasabah atau anggota;
§  Namun pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT kepada calon anggota /nasabah.[46]
Dalam perkembangannya struktur organisasi BMT dapat dirubah dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Pengembangannya struktur tersebut dapat menjadi :
·         Direktur
·         Manajer Operasional yang membawahi bagian kasir, pembukuan, bagian administrasi pembiayaan- tabungan dan bagian pelayanan nasabah /anggota.
·         Manajer Marketing yang membawahi bagian funding officer (FO), account officer (AO), dan remedial (penagihan).
·         Bagian pembukuan yang akan membawahi : internal audit dan staf pembukuan.[47] 

F.     Produk dan Jasa BMT
Pendirian BMT didesain untuk bermitra dengan usaha-usaha mikro yang tidak bisa dijamah oleh perbankan, baik konvensional maupun syari'ah. Selama ini perbankan masih kesulitan untuk mengalirkan dananya ke usaha mikro, hal ini karena jenis usaha ini dinilai kurang ekonomis untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. Belum lagi karena berbagai kendala seperti masalah agunan, serta kondisi administrasi keuangan yang dinilai kurang memenuhi syarat.
Kegiatan utama BMT adalah menghimpun dana dan mendistribusikan kembali kepada anggota dengan imbalan bagi hasil atau mark up/margin sesuai syari'ah.
Dasar-dasar pengelolaan BMT dengan sistim syari’ah tidak menggunakan bunga sebab bunga adalah riba. Komitmen ini berdasarkan pada pengertian mengenai Q.S. 2 :278-279, 2 : 275-276, 3:130, 4:29, dan 30:39. Apalagi setelah MUI, dalam Rakernas di Jakarta Desember 2004, menyatakan fatwanya bahwa bunga bank haram hukumnya sebab bunga bank adalah riba. Seiring dengan gagasan Islamisasi perbankan, maka BMT pun mempedomani prinsip bagi hasil sebagai pengganti sistim bunga.[48]
Selama ini demi menjaga konsistensi lembaga keuangan yang mengatasnamakan Islam di Indonesia terutama pada level BMT, saat ini lingkup lembaga keuangan Islam sangat mendesak untuk mengembangkan pertukaran pandangan mengenai kemampuan produk-produk keuangan mereka sebagai satu kesatuan dalam kerangka pengganti sistim bunga, yang seharusnya lebih mampu membentuk keadilan ekonomi. Upaya itu adalah kebutuhan dalam kerangka menghilangkan kelemahan lembaga keuangan Islam karena tidak nyangkutnya teori dengan praktik atau antara ilmu dengan kenyataan.[49]
Dalam pembiayaan, fungsi dan layanan BMT tidak berbeda dengan bank syari’ah. BMT juga menjadi penyandang dana bagi pengusaha yang datang kepadanya untuk mengajukan permohonan dana. Besar kecil dana dalam permohonan pengusaha itu pada akhirnya mendapatkan ketetapannya dari pihak BMT.
Jenis-jenis layanan melalui produk BMT pun tidak berbeda dari jenis layanan bank syari’ah, yang dapat dibagi menjadi 3:


a.       Sistim jual beli
1)      Ba’i Bitsaman Ajil
Penjualan barang kepada anggota dengan mengambil keuntungan (margin) yang diketahui dan disepakati bersama, pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur.
2)      Murobahah
Penjualan barang kepada anggota dengan mengambil keuntungan (margin) yang diketahui dan disepakati bersama, pembayaran dilakukan dengan cara jatuh tempo/sekaligus.
3)      Ba’i As-Salam
Penjualan hasil produksi (komoditi) yang terlebih dahulu dipesan anggota dengan kriteria tertentu yang sudah umum. Anggota harus membayar uang muka kemudian barang dikirim belakangan (setelah jadi).
4)      Jual beli Istisna’
Penjualan hasil produksi (komoditi) pesanan yang didasarkan kriteria tertentu (yang tidak umum) anggota boleh membayar pesanan ketika masih dalam proses pembuatan/setelah barang itu jadi dengan cara sekaligus/mengangsur.
5)      Ijaroh
Pembelian suatu barang yang dilakukan dengan cara sewa terlebih dahulu setelah masa sewa habis maka anggota membeli barang sewa tersebut.[50]

b.      Sistim Bagi Hasil
1)      Musyarokah
Kerjasama penyertaan modal dan masing-masing menentukan jumlahnya sesuai kesepakatan bersama yang digunakan untuk mengelola suatu usaha/proyek tertentu.
Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarokah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari'ah dapat meminta jaminan. Kerugian harus dibagi antara para anggota secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.
Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarokah akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari lainnya dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. Hal ini dapat dijadikan dasar dalam penentuan nisbah dimana anggota BMT sebagai pengelola usaha mendapatkan porsi yang lebih tinggi.
2)      Mudharabah
Pemberian modal kepada anggota yang mempunyai skill untuk mengelola usaha/proyek yang dimilikinya. Pembagian bagi hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan. Modal 100 % dari shohibul maal, tidak terdapat jadwal angsuran, bagi hasil tidak ditetapkan dimuka dan sifatnya tidak tetap, tergantung fluktuasi keuntungan yang diperoleh.
BMT sebagai penyandang dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib/anggota melakukan kesalahan yang disengaja, lalai/menyalahi perjanjian. Dalam akad ini biaya operasional dibebankan kepada mudharib.[51]

c.       Sistim Jasa
1)      Qord
Pemberian pinjaman untuk kebutuhan mendesak dan bukan bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman sesuai dengan jumlah yang ditentukan dengan cara angsur atau tunai. Contohnya untuk biaya rumah sakit, biaya pendidikan, biaya tenaga kerja.
2)      Al-Wakalah
Pemberian untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Penerima kuasa mendapat imbalan yang ditentukan dan disepakati bersama.
3)      Al-Hawalah
Penerimaan pengalihan utang/piutang dari pihak lain untuk kebutuhan mendesak dan bukan bersifat konsumtif. BMT sebagai penerima pengalihan hutang /piutang akan mendapatkan fee dari pengaturan pengalihan (management fee).
4)      Rahn
Pinjaman dengan cara menggadaikan barang sebagai jaminan utang dengan membayar jatuh tempo. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhum) ditanggung oleh penggadai (rahin). Barang jaminan adalah milik sendiri (rahin), untuk itu hendaknya rahin bersedia mengisi surat pernyataan kepemilikan.
5)      Kafalah
Pemberian garansi kepada anggota yang akan mendapatkan pembiayaan (pelaksanaan suatu usaha/proyek) dari pihak lain. BMT mendapatkan fee dari anggota sesuai dengan kesepakatan bersama.  [52]
Sejalan dengan sejarah kemunculan Bank Islam, disini diperlukan suatu penegasan terhadap kedudukan produk-produk tersebut sebagai pengganti bunga bank. Prinsip bagi hasil didalam BMT menjadi gagasan yang mengemuka dalam upaya mencari pengganti bunga, dan penerapannya dilaksanakan dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah.


[1] Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta, IIIT Indonesia, 2003) Ed.I Cet I, hal. 40.
[2] Ibid, hal 43
[3] Mudharabah disebut juga qiradh atau muqaradah. Makna keduanya sama. Mudharabah adalah istilah yang digunakan di Irak, sedangkan istilah qiradh digunakan oleh masyarakat Hijaz. (Adiwarman A Karim, 2004, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 2, PT Raja Grafindo, Jakarta).
[4] Al Jaziri, Kitab al- fiqh ‘ala mazahib al- Arba’ah, Juz III, (Beirut : Dar al-Fikr, 1990), hal.34
[5] Musthafa Ahmad Az Zarqa, al fiqh fi Tsubih al Jadi (Beirut, Dar-al Fikr,1989)  juz I hal. 55.
[6] Ghufron A Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, cet.1, (Jakarta : Raja Grafindo Persada,2002), hal. 77.
[7] Republika Online tanggal 14 Desember 2001;
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. 2, Yogyakarta Ekonisia, 2004,  hal 96
[9] Makhalul Ilmi, Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah, Cet.1,Yogyakarta, UII Press,2002 hal 64.
[10] Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul  Maal Watamwil, Yogyakarta, UII Press, 2004, hal 16.
[11] PINBUK, Pedoman Cara Pembentukan BMT, (Jakarta, PT. Bina Usaha Indonesia, tt) hal 2-3.
[12] Ibid, hal. 4-5
[13] M. Dawam Raharjo, Perspektif Dkelarasi Makkah, Menuju Ekonomi Islam, Mizan, Bandung, 1989, hal.431
[14] Muhammad, Manajemen Bank Syariah , Yogyakarta, UPP AMP YKPN, 2003 hal. 23.
[15] Muhammad Ridwan, Manajemen, hal 56.
[16] Ibid, hal. 59
[17] Ibid.
[18] Siti Maryam dkk, Sejarah Peradaban Islam, Yogyakarta, Jurusan SPI Fak. Adab IAIN Suka dan LESFI, 2002,hal. 57
[19] Muhammad Ridwan, Manajemen,, hal 56-57.
[20]  Ibid, hal 66
[21]  Ibid, hal 67
[22] Ibid, hal 67
[23] Muhammad Ridwan, Manajemen, hal. 67
[24] M. Abdul Manan, Islamic Economic Theory and Practice, Terjemahan M. Nastangin, Yogyakarta, Dana Bakti Wakaf, 1993, hal 191.

[25]  Muhammad Ridwan, Manajemen, hal. 69
[26]  Ibid, hal. 71-72.
[27]  Ibid, hal. 72
[28] Ibid hal. 73
[29] Ibid, hal 126
[30] PINBUK, Modul Pelatihan Pengelola Baitut Tamwil (Jakarta, PINBUK, tt). Hal 2-3.
[31] Ibid
[32] Baihaqi Abd. Madjid (Ed), Paradigma Baru Ekonomi Kerakyatan Sistim Syariah : Perjalanan Gagasan dan Gerakan BMT, (Jakarta, PINBUK,2000), hal. 85-91.
[33]  Ibid, hal 92.
[34] Umi Pujiastuti, Pendirian dan Pengelolaan BMT di Lingkungan Pondok Pesantren, (Jakarta, Depag, 2000), hal.6.
[35] Baihaqi Abd Madjid (ed), Paradigma, hal. 222.
[36] Ibid, hal 256.
[37]  Muhammad (Ed), Bank Syari’ah, Analisis Kekuatan, Kelenahan, Peluang dan Ancaman, (Yogyakarta, Ekonisia,2006), hal 144-148.
[38] Tim Penyusun Pedoman BMT Jaringan Muamalat Center Indonesia, Yogyakarta, 2004.
[39] Muhammad Ridwan, Manajemen, hal. 141
[40] Modul Materi Umum dan Perkoperasian, Pusat Pengembangan Bisnis, LPKwu, Universitas Sebelas Maret, Solo, 2003, hal 7.
[41]  Muhammad  Ridwan, Manajemen, hal. 142.
[42]  Ibid, hal. 143-144.
[43]  Ibid, hal. 145.
[44]  Ibid, hal 145-146
[45]  Ibid.
[46] Ibid.
[47] Ibid, hal 147
[48] Penegasan ini diketahui dari permulaan pendirian bank syari’ah dan kemudian BMT. Hingga sekarang ini penilaian bahwa bunga adalah riba mungkin cenderung berkembang kepada pandangan bahwa  riba itu adalah bunga. “ Sistim bunga “ dinyatakan mempunyai dampak buruk berupa pertentangan dengan nilai akidah oleh karena perolehan keuntungan yang ditetapkan dimuka tanpa mengindahkan untung atau rugi dari usaha yang dibiayai dengan uang pinjaman; pertentangan dengan nilai keadilan yang terjadi pada peminjaman baik produktif maupun konsumtif; penyebab kejahatan moral berupa terbentuknya sifat rakus kehartaan, egoisme atau individualisme, hilangnya persaudaraan sosial dan sifat saling mengasihi, dan melemahnya etos kerja di sektor riil oleh karena pembungaan uang; penyebab kebencian dan permusuhan sesama dan penyebab kejahatan ekonomi yaitu penciptaan tingginya harga jual dan ekonomi biaya tinggi untuk pinjaman produktif dan penurunan daya beli masyarakat gara-gara pinjaman konsumtif dengan sistim bunga. Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul- Mal wa Tamwil (BMT), (Yogyakarta, UII Press, 2003), hal.33-34.
[49] Lihat pencermatan Kuntowijoyo, seputar perkembangan sejarah umat dalam Muslim tanpaMasjid, (Bandung, Mizan,2001) hal 102 dan dalam keseuruhan gagasan ilmu sosial profetiknya. Disamping itu kelemahan mendasar sistim perbankan Islam adalah tidak tahan kritik baik dalam teori maupun praktik. 
[50]  Ibid, hal. 168-169
[51] Ibid, hal 170-171
[52]  Ibid, hal 171-174

4 komentar:

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.