Oleh : Siti Nur Roisah
Jurusan : Ekonomi Islam
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Reksadana
pertama kali dikenal pada tahun 1870 di Inggris. Ketika Robert Fleming
ditugaskan ke Amerika Serikat oleh pimpinan perusahaan tempat ia bekerja, ia
melihat ada investasi baru yang muncul setelah perang saudara. Ketika ia pulang
ke Inggris, ia bermaksud membuka investasi baru tersebut tetapi ia tidak punya
modal yang cukup untuk membuka usahanya. Masalah ini mendorongnya untuk
mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemudian membentuk The Scottish
American Investment Trust pada tahun 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa
yang sekarang dikenal sebagai reksadana tertutup ( Closed-end Fund ).
Reksadana
adalah salah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor
yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat
di investasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. Dalam bahasa
Inggris reksadana dikenal dengan sebutan “unit trust”, “mutual fund”
atau “investment fund”. Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali
pada tahun 1995 oleh National Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade
Equity, kapitalisasi modal US$ 150 juta. Sedangkan di Indonesia Reksadan
Syariah pertama kali diperkenalkan pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Investment
Management, di mana pada waktu itu PT Danareksa mengeluarkan produk
berprinsip syariah berjenis dana reksa campuran yang dinamakan Danareksa
Syariah Berimbang.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Reksadana Syariah
2.
karakteristik dan bentuk Reksadana
3.
Jenis-jenis Reksadana
4.
Prinsip-prinsip Reksadana Syariah
5.
Manfaat, keuntungan, dan risiko
Reksadana
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Reksadana Syariah
Reksadana
Syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana Syariah dirancang sebagai sarana
untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan
untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang
terbatas. Selain itu, Reksadana Syariah juga diharapkan dapat meningkatkan
peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Secara
istilah Reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi. Atau pola pengelolaan dana atau modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrument-instrumen investasi
yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh manajer investasi ( MI ) ke dalam portofolio investasi
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek / sekuriti lainnya (
Wikipedia Indonesia ).
Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa Reksadana ( mutual
fund ) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
Pada
reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola dana-dana yang
ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai
Aktiva Bersih” ( NAB ) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola
oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada Bank Kustodian yang
tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana Bank Kustodian inilah yang
akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur. Setelah
kita mengenal reksadana secara umum ( konvensional ), maka beralih secara
khusus pada pengertian reksadana syariah. Tidak jauh berbeda dengan pengertian
reksadana pada umumnya, reksadana syariah merupakan sarana investasi campuran
yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola
oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksadana syariah kepada
para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor
tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau
obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Sebenarnya
makna umum dari reksadana syariah tidak jauh berbeda dengan reksadana pada
umumnya sebagai mana tersebut di atas. Perbedaannya terletak pada operasional,
di mana reksadana pada umumnya menggunakan prinsip konvensional, sedangkan
reksadana syariah menggunakan ketentuan prinsip syariah. Prinsip syariah di
reksadana syariah digunakan dalam bentuk akad antara pemilik modal ( rab
al-mal ) dengan manajer investasi ( “amil ), pemilihan dan
pelaksanaan transaksi investasi, dan dalam penentuan dan pembagian hasil
investasi.
Fatwa
DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksaana syariah sebagai
reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam,baik
dalam bentuk akad antara pemodal sebagian pemilik harta ( shahib al-mal/
rabb al-mal ) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun
antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Jadi,
reksadana syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional.
Reksadana syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal sebagai pemilik dana ( shahibul mal ) untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh manajer investasi sebagai
wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. Sebenarnya
panduan bagi masyarakat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah
diberikan melalui fatwa DSN-MUI No. 20 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan
investasi untuk reksadana syariah.[2]
B. Karakteristik,
dan Bentuk-bentuk Reksadana
1.
Karakteristik dalam reksadana syariah
Menurut
Adler Haymans Manurung, karakteristik reksadana terdiri dari :
a. Kumpulan
dana dan pemilik, di mana pemilik reksadana adalah berbagai pihak yang
menginvestasikan atau memasukkan dananya ke reksadana dengan berbagai variasi.
b. Diinvestasikan
kepada efek yang dikenal dengan instrument investasi.
c. Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d. Reksadana
merupakan instrument investasi jangka menengah dan panjang.
e. Reksadana
merupakan produk investasi yang berisiko.[3]
2.
Bentuk-bentuk dalam reksadana syariah
a. Reksadana
perseroan
Reksadana
perseroan adalah perusahaan yang kegiatannya menghimpun dana dengan menjual
saham, dan selanjutnya dana-dana penjualan saham tersebut diinvestasikan pada
berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal.
Perseroan reksadana ini hanya mempunyai dewan direksa dan tidak ada dewan
komisarisnya. Sehingga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja serta
pelaksanaan aturan oleh manajer investasi harus sesuai dengan kontrak yang
telah disepakati adalah dewan direksi perseroan reksadana yang bersangkutan.
b. Reksadana
kontrak investasi kolektif
Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif ( KIK ) merupakan instrument penghimpun
dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan
selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di
pasar modal maupun di pasar uang.
Reksadana
berbentuk kontrak investasi kolektif dibentuk antara manajer investasi dengan
bank kustodian. Manajer investasi bertugas dan bertanggung jawab dalam
mengelola portofolio reksadana. Sedangkan bank kustodian bertugas dan
bertanggung jawab dalam pengadministrasian dan penyimpanan kekayaan reksadana.[4]
C. Jenis-jenis
Reksadana Syariah
Jenis-jenis
reksadana ditinjau dari segi sifatnya ada tiga yaitu :
1.
Open end-Fund
Biasa
dikenal di Indonesia dengan sebutan reksadana terbuka. Reksadana terbuka
berarti reksadana memberi kemungkinan bagi investor untuk membeli saham atau
unit penyertaan dari reksadana dan dapat menjual kembali kepada reksadana tanpa
dibatasi berapa banyak jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan.
Saham
atau unit penyertaan yang diterbitkan oleh reksadana terbuka ini dijual
berdasarkan Net Asset Value ( NAV ) atau NAB ( Nilai Aktiva Bersih ). NAV yang
pertama kali ditentukan adalah sebesar Rp. 1.000 per saham. Kemudian
selanjutnya NAV harus dihitung setiap hari dan diumumkan secara luas sehingga
transaksi selanjutnya menggunakan NAV yang dihitung pada akhir hari tersebut.
Rumus perhitungan NAV adalah :
NAVn
=
NAVn-1 + NCIN
NAVn
= Net Asset Value baru ( yang ke n )
NAVn-1
= Net Asset Value sebelumnya ( yang ke n-1 )
NCIN
= Net Changein NAV ( perubahan bersih NAV )
Adapun
untuk menghitung Net Change in NAV digunakan rumus sebagai berikut :
NCIN
= NII – DI – NCG - CGD
NCIN
= Net Change in NAV
NII
= Net Investment Income
DI
= Divident Income
NCG
= Net Capital Gain
CGD
= Capital Gan Distribution
2.
Closed end-Fund
Reksadana
yang tidak dapat membeli kembali saham-saham yang telah dijual kepada investor.
Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada manajer
investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual sahamnya, maka harus dilakukan
melalui bursa efek tempat saham reksadana tersebut dicatatkan.
Harga
dari saham reksadana tertutup bias berubah-ubah
karena dipengaruhi kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan
fluktuasi harga saham perusahaan publik lainnya. Harga pasar tersebut tidak
selalu sama dengan NAB per sahamnya. Adakalanya lebih besar dari NAB per saham
( disebut at premium ) atau lebih kecil dari NAB per sahamnya ( disebut at
discount ).
Berikut
ini rumus untuk menghitung premium atau
discount saham reksadana tertutup :
Premium
: Ps – NAV
NAV
Ps = Harga Pasar Saham Perdana
NAV = Net Asset Value persaham reksadana
3.
Unit Investment Trust
Suatu
perusahaan dibidang investasi yang membeli portofolio efek ( berdasarkan pada
perjanjian Trust Indenture ) dengan menggunakan kumpulan dana ( harta
kekayaan ) dari pemegang saham atau unit penyertaan.
Unit
penyertaan reksadana pertama kali ditawarkan dengan harga yang sama dengan
harga Rp. 1.000 sama dengan nilai aktiva bersih awal yaitu Rp. 1.000 per unit
penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi minimum untuk pertama
kali.
Rumus
untuk menghitung banyaknya unit penyertaan adalah sebagai berikut :
UP
= Investment
NAV ( 1 + Fee )
UP = Banyaknya unit penyertaan
Investment = Uang
yang akan diinvestasikan
Fee = Biaya transaksi penjualan
NAV = Nilai aktiva bersih reksadana[5]
Adapun dilihat dari portofolio
investasinya, reksadana syariah dapat dibedakan menjadi :
1.
Reksadana syariah pasar uang
Reksadana
yang investasinya ditanam pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo yang
kurang dari satu tahun.
2.
Reksadana syariah pendapatan tetap
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (
aktivanya ) dalam bentuk efek bersifat utang.
3.
Reksadana syariah campuran
Investasi
pada saham syariah, sukuk dan/atau instrument pasar uang syariah dalam negeri
yang masing-masing tidak melebihi 79% dari nilai aktiva bersih, dimana dalam
portofolio reksadana syariah tersebut wajib tedapat saham.
4.
Reksadana syariah saham
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya
dalam efek bersifat ekuitas.
5.
Reksadana syariah terproteksi
Investasi
pada sukuk, instrument pasar uang syariah dan efek syariah lain yang masuk
dalam kategori layak investasi ( Investment Grade ). Reksadana syariah
terproteksi memberikan proteksi atas investasi awal melalui mekanisme
pengelolaan portofolionya pada saat jatuh tempo.
6.
Reksadana syariah indeks
Portofolio
efeknya terdiri atas efek yang menjadi bagian dari suatu indeks yang menjadi
acuannya. Sekurang-kurangnya 80% dari Nilai Aktiva Bersih diinvestasikan pada
Efek yang merupakan bagian dari kumpulan Efek yang ada dalam indeks tersebut
dengan pembobotan masing-masing Efek
dalam reksadana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120%.
7.
Reksadana syariah ETF ( Exchange
Traded Fund )
Reksadana
syariah yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.[6]
Dilihat dari tujuan investasinya,
reksadana dapat dibedakan menjadi :
1.
Growth Fund
Reksadana
yang menekankan pada upaya mengejar pertmbuhan nilai dana. Reksadana jenis ini
biasanya mengalokasikan dananya pada saham.
2.
Income Fund
Reksadana
yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksadana jenis ini mengalokasikan
dananya pada surat utang atau obligasi.
3.
Safety Fund
Reksadana
yang lebih mengutamakan keamanan dari pada pertumbuhan. Reksadana jenis ini
umumnya mengalokasikan dananya di pasar uang, seperti deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan surat utang jangka pendek.[7]
D. Prinsip
Reksadana Syariah
1.
Bukan
mencari keuntunga sebanyak-banyaknya
reksadana syariah tujuan
investasinya tidak semata-mata sekedar mencari return yang tinggi. Manajer
investasi suatu dana syariah tidak hanya melakukan maksimalisasi kesejahteraan
pemilik modal, tapi juga memastikan bahwa portofolio yang dimiliki tetap berada
dalam dominan investasi yang diinginkan klien (investor).
2.
Adanya
proses screening (penyaringan)
Dalam proses manajemen portofolio,
reksa dana syariah harus lebih dulu melalui screening sebagai bagian dari
proses alokasi asset. Reksadana syariah hanya dibolehkan melakukan penempatan
pada saham-saham dan instrumen-instrumen lain yang dinyatakan halal oleh Dewan
Pengawas Syariah dan dengan berdasarkan Jakarta Islamik Indeks. Hal ini akan
berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
3.
Adanya
proses cleansing (purification)
Proses ini dimaksudkan untuk
membersihkan aset-aset yang tidak halal, baik dengan mengeluarkan zakat atau
pengeluaran amal lainnya.
4.
Proses
valuation saham
Dalam operasional manajemen
portofolio, yang harus diperhatikan adalah proses valuation saham. Keguanaan
konvensional membolehkan adanya risk free interest yang tentunya tidak
bias dibenarkan secara syariah.
5.
Pengawasan
yang lebih selektif
Selain dari Bapepam sebagai pengawas
pasar modal syariah dalam seluruh kegiatan operasionalnya agar tetap berada
dalam ketentuan syariah yang berlaku.
6.
Adanya
Jakarta Islamik Indeks (JII)
Berguna sebagai tolak ukur bagi
investasi berdasarkan syariah dipasar modal selain dari indeks-indeks yang lain
yang ada di Bursa Efek Jakarta.
7.
Investasi
pada perusahaan prodak halal
Dalam penempatan dananya reksa dana
syariah tidak boleh menempatkan dananya pada emiten yang menjalankan usahanya
pda hal-hal yang melanggar syariah seperti alcohol, makanan haram dan
sebegainya.[8]
E. Manfaat,
keuntungan, dan risiko Reksadana
1.
Manfaat reksadana syariah
Ada
beberapa manfaat yang diperoleh yang dapat diambil oleh investor apabila
berinvestasi pada reksadana antara lain :
a. Dapat
mendiversifikasi portofolio secara cepat ( instant diversification ).
b. Keluwesan
untuk menukarkan ke jenis portofolio investasi lainnya dalam satu grup
reksadana ( flexibility ) atau diperjualbelikan pada penerbitnya pada
nilai asset bersihnya setiap saat ( liquidity ).
c. Kecepatan
dalam proses penjualan dan pembelian ( marketability ) .
d. Manajemen
professional yang mendapatkan izin otoritas bursa ( profesionality ).
e. Banyaknya
pilihan dari beragamnya investasi usaha reksadana yang kini mulai tumbuh pesat.
Sedangkan manfaat lain dari reksadana
sebagai berikut :
a. Peningkatan
buying power, melalui reksadana buying power meningkat dibanding
investasi secara individu.
b. Keterbukaan
investasi, pengelola reksadana memberikan informasi yang transparan kepada
nasabah mengenai semua aspek investasi, risiko portofolio, dan biaya-biaya
transparan.
c. Manfaat
perlindungan investor, melalui peraturan yang telah dikeluarkan oleh BAPEPAM,
di antaranya mengatur tentang transaksi pada suatu jenis saham maksimal 5% dari
total modal di sector investasi.[9]
2.
Keuntungan dari reksdana syariah
Pada
dasarnya setiap individu yang berinvestasi di pasar modal selalu ingin mendapatkan
keuntungan dalam investasinya. Kehadiran reksadana dalam pasar modal cukup
menarik perhatian para investor karena ada beberapa keuntungan yang diberikan
kepada investor. Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya ( 2006 : 16-22 ),
menjelaskan beberapa keuntungan investasi di reksadana antara lain adalah :
a. Diversifikasi
investasi dan penyebaran risiko
Dana
yang dikelola oleh reksadana cukup besar sehingga memberikan kesempatan bagi
pengelola untuk mendiversifikasi investasinya ke berbagai jenis Efek atau media
investasi lainnya. jadi, sasaran investasinya tidak tergantung pada satu atau
beberapa instrument saja, sehingga hal ini sekaligus juga merupakan upaya
penyebaran risko.
b. Biaya
rendah
Reksadana
dikelola secara profesional, sehingga akan menciptakan efisiensi dalam
pengelolaan. Biaya yang dikeluarkan relative kecil bila dibandingkan jika
seorang investor mengelola sendiri dananya, misalkan dalam komisi transaksi
akan relatif besar, dan biaya untuk mendapatkan informasi juga akan lebih
besar.
c. Harga
Harga
pada saham dan atas unit penyertaan reksadana tidak begitu terpengaruh dengan
harga di bursa. Apabila harga saham dibursa mengalami penurunan secara umum,
maka manajer investasi akan beralih ke media investasi lain, misalnya pasar
uang. Oleh karena itu, secara fleksibel manajemen investasi dapat mengalihkan
dananya pada sektor-sektor yang lebih menguntungkan.
d. Dapat
dimonitor secara rutin
Pemegang
saham dan atas unit penyertaan reksadana dapat memonitor perkembangan harga
sahamnya secara rutin. Karena setiap hari reksdana akan mengumumkan Nilai
Aktiva Bersih (Net Asset Value-NAV ) melalui surat kabar. Nilai Aktiva
Bersih per saham dan atas unit penyertaan yang beredar pada saat itu.
e. Pengelolaan
portofolio yang profesional
Kemampuan
investor kecil dalam mengakses informasi pasar dan kemampuan menganalisis saham
secara baik sangat terbatas. Belum lagi sentiment pasar yang sering
mempengaruhi naik/turunnya harga Efek yang menjadi dasar penerbitan reksadana tanpa
dasar fundamental yang jelas. Manajer investasi yang mengelola portofolio Efek
dalam RD mempunyai akses informasi ke pasar melalui banya sumber sehingga bisa
mengambil keputusan yang lebih akurat.[10]
3.
Selain manfaat dan keuntungan yang dapat
diberikan kepada investor dalam investasi pada reksadana, juga ada beberapa
resiko yang akan mendatangkan kerugian bagi para investor tersebut. Karena,
dalam melakukan setiap investasi akan selalu timbul risiko kerugian. Walaupun
sudah melakukan strategi diversifikasi portofolio investasi dengan cara
menyebarkan resiko secara seimbang, investasi di reksadana tetap menimbulkan
potensi resiko kerugian.
Resiko-resiko
tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Resiko
menurunnya nilai aktiva bersih / net asset value unit penyertaan
Resiko
ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek ( saham, obligasi, dan
surat-surat berharga lainnya ) yang menjadi bagian dari portofolio reksadana di
bursa yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
b. Resiko
likuiditas
Resiko
ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian
besar pemegang unit melakukan penjualan kembali ( redemption ) atas unit-unit
yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas
redemption tersebut.
c. Resiko
pasar
Resiko
pasar adalah situasi ketika harga instrument investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Keadaan ini biasa disebut dengan kondisi bearish. Resiko pasar yang
terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan Nilai aktiva bersih ( NAB )
yang ada pada unit penyertaan reksadana akan turut mengalami penurunan.
d. Resiko
wanprestasi
Resiko
ini merupakan resiko terburuk, di mana resiko ini dapat timbul ketika
perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera
mengganti ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak
yang terkait dengan reksadana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau
bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB ( nilai aktiva bersih )
reksadana.
e. Resiko
default
Jenis
resiko default ini merupakan kategori resiko yang paling fatal. Resiko default
terjadi, misalnya jika pihak manajer investasi membeli obligasi yang Emitennya
mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar bunga atau pokok
obligasi tersebut.
Untuk
menghindari resiko ini, pihak manajer investasi biasanya melakukan seleksi
peringkat ( rating ) obligasi yang layak dijadikan portofolio investasi
reksadana mereka. Seleksi ini akan
menhasilkan daftar jenis obligasi yang masuk dalam peringkat “investment
grade” dan layak dijadikan portofolio reksadana.[11]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa reksadana syariah pada dasarnya
adalah Islamisasi reksadana konvensional. Reksadana syariah adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana
( shahibul mal ) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek
oleh manajer investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip
syariah Islam. Dengan berbagai karakteristik dan juga bentuk dari reksadana
syariah, berbagai jenis reksadana syariah seperti Open end-Fund, Closed
end-Fund dan Unit Investment Trust. dilihat dari portofolio
investasinya, reksadana syariah dapat dibedakan menjadi : a.) Reksadana syariah
pasar uang b.) Reksadana syariah pendapatan tetap c.) Reksadana syariah
campuran d.) Reksadana syariah saham e.) Reksadana syariah terproteksi f.) Reksadana
syariah indeks g.) Reksadana syariah ETF ( Exchange Traded Fund ). Dilihat
dari tujuan investasinya ada Growth Fund, Income Fund dan Safety Fund.
Reksadana
syariah menggunakan prinsip : a.) bukan mencari keuntunga sebanyak-banyaknya b.) adanya proses
screening (penyaringan) c.) adanya proses cleansing (purification)
d.) proses valuation saham e.) pengawasan yang lebih selektif f.) adanya
Jakarta Islamik Indeks (JII) g.) investasi pada perusahaan prodak halal. Dengan
berbagai manfaat dan keuntungan dalam reksadana syariah, ada juga resiko di
dalamnya, seperti, resiko menurunnya nilai aktiva bersih / net asset value
unit penyertaan, resiko likuiditas, resiko pasar, resiko wanprestasi dan resiko
default.
[1] Abdul Manan, Aspek Hukum dalam
Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Jakarta :
Kencana Prenada Media Group, 2009, Hlm. 150.
[3] Adler Haymans Manurung, Reksa
Dana Investasiku, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2008, Hlm. 2-6.
[4] Abdul Manan,..., Jakarta :
Kencana Prenada Media Group, 2009, Hlm. 154-156.
[5] Abdul Aziz,…, Bandung : Alfabeta,
2010, Hlm. 144-148.
[6] Otoritas Jasa Keuangan, Pasar
Modal Syariah Reksa Dana Syariah, Hlm. 6.
[8] http://pusat-akademik.blogspot.co.id/2008/09/reksadana-syariah.html, diakses tanggal 16 Nov 2015 pkl 20.45.
[9] Abdul Manan,…, Jakarta : Kencana
Prenada Media Group, 2009, Hlm. 160.
[10] Abdul Aziz,…, Bandung : Alfabeta,
2010, Hlm. 152-153.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar